SUMENEP, seputarjatim.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menghadiri sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Senin (14-02-2022)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, melalui Nur Fajjriyah, SH. Selaku
Jaksa fungsional pada kejaksaan Negeri Sumenep, kepada media ini mengatakan bahwa, hadirnya Kejaksaan pada acara tersebut untuk memberikan pemaparan kepada warga pentingnya PTSL terhadap status kepemilikan tanah terutama dari aspek hukum.
“Masyarakat diimbau memanfaatkan Program Strategis PTSL ini untuk mengurus sertifikat tanah mereka. Harapannya selain tanah masyarakat menjadi aman, juga demi menyukseskan program tersebut serta masyarakat juga bisa langsung menyertifikatkan tanahnya,”jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga memastikan bahwa program mulia pemerintah tersebut berjalan sesuai dengan aturan. Tidak ada pungutan diluar ketentuan. Program tersebut dapat diakses masyarakat dengan mudah.
“Kami memberikan imbauan agar para pihak terkait, khususnya kepala desa dan perangkatnya untuk tidak melakukan pungutan pembiayaan ataupun menjadi broker sehubungan dengan PTSL yang tidak sesuai dengan ketentuan (pungli), baik pada saat proses pengajuan maupun setelah sertifikat tersebut selesai dan akan dibagikan ke masyarakat,”terangnya.
Terakhir Jaksa yang murah senyum ini berharap, kedepannya program PTSL ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan tindak pidana, karena tidak sedikit di kabupaten lain berurusan dengan hukum dikarenakan oknum bermain-main dengan program ini.
“Saya mewakili Kejaksaan, kami berharap program PTSL ini sukses dan tentunya sesuai dengan mekanisme dan hukum yang berlaku. Diharapkan juga masyarakat dapat bekerjasama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan tentang tanah,” pungkasnya. (Bambang)