Sumenep,Seputarjatim.com,- Kinerja Kepolisian Sektor Raas, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Madura, dikeluhkan masyarakat setempat hingga berujung pelaporan ke Propam Polres Sumenep.
Ach.Supyadi SH,MH. selaku kuasa Qudsi Jamil Menceritakan kepada awak media bahwa pada hari Kamis, tanggal 27 Mei 2021, sekitar pukul 11:00 Wib. kliennya datang ke kantor Polsek Raas dengan di antar oleh pamannya yang bernama Sucipto dan langsung ditemui Kanit Reskrim Polsek Raas Aipda Margono SH, kemudian Kanitreskrim meminta Paman dari Kutsi keluar ruangan agar tidak mempengaruhi kliennya saat di mintai keterangan.
Dan dari pengakuan Qutsi Jamil, pada saat dimintai keterangan oleh Kanitreskrim didalam ruangan merasa tertekan (Diintimidasi) karena di bentak-bentak dan juga sempat dipegang kerah bajunya serta lehernya di cekik tapi tidak keras, bahkan pahanya sempat di tendang oleh Kanitreskrim Polsek Raas.
“Sebagaimana telah di uraikan diatas, kami merasa ada kejanggalan pada Surat Panggilan Nomor SPG/02/V/2020 Polsek, sedangkan surat panggilan yang disampaikan kepada klien kami tertulis 25/06/2021, tetapi nomor surat panggilan diatas tertulis tahun 2020,” Jelasnya, Sabtu (19/06/2021)
Surat panggilan Nomor SPG/V/02/2 020/Polsek dari Polsek Raas tertanggal 25 Mei 2021di dalam isi surat tersebut tercantum “PRO JUSTITIA” yang artinya menunjukan bahwa telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bisa melakukan jemput paksa jika pada panggilan ke I dan ke II kliennya tidak hadir dan tidak memenuhi terhadap Surat Panggilan, menurut Manajemen penyidikan sudah berarti menunjukkan bahwa perkara yang di laporkan sudah di tingkat penyidikan, sementara untuk naik ketingkat penyidikan(SIDIK) harus lebih dahulu melalui gelar perkara yang pelaksanaannya harus bertempat di Polres Sumenep karena harus melibatkan semua pihak terkait.
“Sementara saat kami klarifikasi ke polres Sumenep masih belum ada gelar perkara terhadap lpaoran polisi Nomor : LP-B/03/V/RES/1.8/2 021/SUMENEP/SPKT Polsek Raas, Tanggal 17 Mei 2021, sehingga terhadap Surat Panggilan ini di duga kuat meresahkan klien kami,” ungkapnya.
Masih kata pengacara asal pulau raas ini,pihaknya merasa geram terkait masalah ini, padahal menurut arahan Kapolri, pihak penegak hukum harus melayani masyarakat secara humanis.
“Karena surat panggilan dari Polsek itu diduga sangat meresahkan klien saya, maka sudah saya laporkan ke Propam Polres Sumenep, kami harap Propam cepat memanggil Kanit Reskrim Polsek Raas Aipda Margono SH”, harap Supyadi.
Sementara itu saat media ini konfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Ra’as melalui aplikasi WhatsApp mengenai dilaporkannya Polsek ke Propam, AIPDA MARGONO, SH selaku Kanit Reskrim mengarahkan langsung ke Kapolsek.
“Ke Kapolsek Boz”, balasanya secara singkat.
Namun saat media ini menghubungi ke nomor WhatsApp Kapolsek Ra’as, konfirmasi media ini cuma centang biru pertanda sudah dibaca tapi tidak dibalas.(Bambang)