SUMENEP, SEPUTARJATIM – Polsek Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menerima laporan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Yoga kepada Khalili Firdaus dan Saiful Rahman, di salah satu rumah warga di Desa Pakondang.
Kasus penganiayaan itu dilaporkan oleh korban Khalili Firdaus ke Polsek Rubaru Polres Sumenep, yang terdaftar dengan Nomor: LPM/B/01/IV/2024/SPKT/POLSEK RUBARU/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
“Bahwa kejadian berawal pada hari Kamis 4 April 2024, pukul 20.30 WIB,” kata Khalili, dalam keterangan tertulis di LP tersebut, Minggu (7/4/2024).
Saat itu, kata dia, pihaknya sedang berdiri di teras rumah milik Yusi, kemudian di dalam rumah tersebut terdengar pertengkaran antara Yusi dan Yoga.
Karena ada pertengkaran tersebut, korban segera pulang dan tidak lama kemudian tiba-tiba keluar Yoga (Pelaku) dari dalam rumah dan langsung menggunakan sandal yang milik korban.
“Itu sandal saya jangan dipakai,” ucap korban dalam keterangan itu.
Kemudian, lanjut dia menerangkan, tiba-tiba pelaku langsung memukul pipt kiri korban menggunakan tangan kanan sebanyak tiga kali.
“Kemudian dari dalam rumah datang Saiful Rahman yang berusaha melerai namun Yoga malah langsung memukul Saiful Rahman di pipi kiri juga sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong,” ujarnya.
Tidak lama kemudian datang, lanjut dia menuturkan, datang orangtua Yusi bersama warga sekitar datang melerai dengan membawa pelaku pulang agar situasi tenang.
Akibat dari kejadian tersebut, Khalili Firdaus dan Saiful Rahman, mengalami luka memar pada bagian pipinya.
Sementara itu, Keluarga Korban (Khalili Firdaus) Imam Mustain R menegaskan, bahwa kasus dugaan pemukulan terhadap ponakannya harus segara ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.
“Ini bukan persoalan kecil, jadi saya berharap laporan yang telah dibuat segara diproses. Tidak lain, tujuan ini agar pelaku ada efek jera,” pungkasnya. (EM)
*