Kapolres Sumenep Ancam Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

Tak Berkategori89 Dilihat

SUMENEP, seputarjatim.com–AKBP Rahman Wijaya selaku Kapolres Sumenep, Madura, menegaskan tidak akan mentolerir pelaku penimbunan minyak goreng di wilayah hukumnya. Kepolisian dipastikannya akan mengambil tindakan tegas dan terukur.

Bahkan untuk mencegah aksi penimbunan, ia telah memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan patroli. Di samping itu, juga mengawasi distribusi keluar masuk minyak goreng di wilayahnya.

“Alhamdulilah di wilayah Kabupaten Sumenep secara umum tidak terjadi kelangkaan minyak goreng, namun Kami akan melakukan pengawasan ketat untuk minyak goreng . Bahkan bilamana didapati pelaku penimbun kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya. Jumat (8-4-2022)

Masih kata Rahman, hal tersebut sesuai dengan pasal 107  Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Perpres Nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Baca Juga :  Spesialis Ranmor Tak Berkutik Ditangan Resmob Polres Sumenep, 2 BB Berhasil Diamankan

“Ancaman hukumannya pidana selama 5 tahun dan denda 5 milyard,” Tegasnya.

Terahir, Rahman meminta kepada seluruh masyarakat, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian, jika mengetahui adanya penimbunan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Jika ada masyarakat yang melihat, mendengar aksi penimbunan minyak , laporkan segera, kami akan tindak tegas,” pungkasnya.(Bam)

Komentar