Masyarakat Bergerak Laporkan Ketua LMDH Yang Diduga Gelapkan Dana Bagi Hasil

- Redaksi

Minggu, 22 Januari 2023 - 16:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

(Foto Istimewa)

(Foto Istimewa)

KEDIRI, seputarjatim.com- Belasan warga anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Alam Rimba Lestari, Kamis (18/01/2023) mendatangi SPKT Polda Jatim untuk melaporkan AK, Ketua LMDH Alam Rimba Lestari yang diduga menggelapkan dana sharing atau bagi hasil Kerjasama Kemitraan antara LMDH Alam Rimba Lestari dengan Perum Perhutani-KPH Kediri, sebesar Rp. 459.115.933.

Para pelapor yang juga warga Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri ini melapor ke Polda Jatim didampingi Kuasa Hukumnya, Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.H. Mereka tak terima, uang bagi hasil yang harusnya digunakan untuk operasional lembaga dan kesejahteraan anggota diduga digelapkan oleh AK.

“Laporan klien kami resmi diterima, kamis kemarin, dengan Nomor LP/B/51/1/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR,” ujar Bambang Wahyu Widodo, Minggu (22/01/2023).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada sejumlah barang bukti yang dibawa Bambang saat melapor ke Polda Jatim. Seperti, akte perjanjian kerja sama antara LMDH dengan Pihak Perhutani, akte pendirian LMDH Alam Rimba Lestari, AD/ART, surat keterangan pencairan dana sharing dari KPH Perhutani Kab Kediri ke rekening LMDH, bukti petunjuk video klarifikasi atau pemberitahuan dana sharing oleh staf KPH ke anggota LMDH Alam Rimba Lestari.

Baca Juga :  Kasus Bayi Tewas di Sumenep, Sang Ibu Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bengkulu Selatan

Dugaan tindak pidana penggelapan dana bagu hasil yang dilakukan AK, dilakukan sejak tahun 2018-2021. Sehingga, saat dihitung, penggelapan yang diduga dilakukan AK sebesar Rp. 459.115.933.

Kamsul, pelapor sekaligus anggota LMDH Alam Rimba Lestari mengatakan, sebelum resmi melayangkan laporan, ia dan anggota lainnya sudah meminta penjelasan terkait dana bagi hasil tersebut kepada pengurus LMDH, namun tak membuahkan hasil.

“Pertemuan dan mediasi yang kami lakukan tidak membuahkan hasil. Dengan sangat terpaksa, saya dan teman-teman LMDH Alam Rimba Lestari melaporkan AK ke Polda Jatim,” tutur Kamsul.

Baca Juga :  Berdua Dengan Janda Dikamar Kost, Oknum ASN Di Sumenep Diciduk Satpol PP

Perlu diketahui sebelumnya, kerja sama kemitraan antara LMDH Alam Rimba Lestari dengan Perum Perhutani-KPH Kediri sudah berlangsung lama, dengan jenis kerja sama penanaman kayu sengon.

Perhutani menyediakan bibit, kemudian ditanam dan dirawat oleh anggota LMDH. Setelah panen, 75 persen hasil untuk perhutani, sementara 25 persen hasil untum LMDH Alam Rimba Lestari. Dana bagi hasil 25 persen yang diterima LMDH kemudian dibagi ke anggota, setelah dikurangi untuk operasional lembaga.

Oleh karenanya, LMDH Alam Rimba Lestari didampingi kuasa hukumnya, Bambang Widodo, S.H., M.H, melaporkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan AK, seperti yang diatur dalam Pasal 372, 374 KUHP. (nd/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Berita Terbaru