Hukum & Kriminal

Masyarakat Bergerak Laporkan Ketua LMDH Yang Diduga Gelapkan Dana Bagi Hasil

40
×

Masyarakat Bergerak Laporkan Ketua LMDH Yang Diduga Gelapkan Dana Bagi Hasil

Sebarkan artikel ini
IMG 20230122 WA0007
(Foto Istimewa)

KEDIRI, seputarjatim.com- Belasan warga anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Alam Rimba Lestari, Kamis (18/01/2023) mendatangi SPKT Polda Jatim untuk melaporkan AK, Ketua LMDH Alam Rimba Lestari yang diduga menggelapkan dana sharing atau bagi hasil Kerjasama Kemitraan antara LMDH Alam Rimba Lestari dengan Perum Perhutani-KPH Kediri, sebesar Rp. 459.115.933.

Para pelapor yang juga warga Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri ini melapor ke Polda Jatim didampingi Kuasa Hukumnya, Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.H. Mereka tak terima, uang bagi hasil yang harusnya digunakan untuk operasional lembaga dan kesejahteraan anggota diduga digelapkan oleh AK.

“Laporan klien kami resmi diterima, kamis kemarin, dengan Nomor LP/B/51/1/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR,” ujar Bambang Wahyu Widodo, Minggu (22/01/2023).

Ada sejumlah barang bukti yang dibawa Bambang saat melapor ke Polda Jatim. Seperti, akte perjanjian kerja sama antara LMDH dengan Pihak Perhutani, akte pendirian LMDH Alam Rimba Lestari, AD/ART, surat keterangan pencairan dana sharing dari KPH Perhutani Kab Kediri ke rekening LMDH, bukti petunjuk video klarifikasi atau pemberitahuan dana sharing oleh staf KPH ke anggota LMDH Alam Rimba Lestari.

Baca Juga :  Diduga Fiktifkan Bantuan Dana Hibah, Tiga Yayasan Di Sumenep Terancam Dilaporkan

Dugaan tindak pidana penggelapan dana bagu hasil yang dilakukan AK, dilakukan sejak tahun 2018-2021. Sehingga, saat dihitung, penggelapan yang diduga dilakukan AK sebesar Rp. 459.115.933.

Kamsul, pelapor sekaligus anggota LMDH Alam Rimba Lestari mengatakan, sebelum resmi melayangkan laporan, ia dan anggota lainnya sudah meminta penjelasan terkait dana bagi hasil tersebut kepada pengurus LMDH, namun tak membuahkan hasil.

“Pertemuan dan mediasi yang kami lakukan tidak membuahkan hasil. Dengan sangat terpaksa, saya dan teman-teman LMDH Alam Rimba Lestari melaporkan AK ke Polda Jatim,” tutur Kamsul.

Baca Juga :  Polisi: Sektor Perikanan Sudah Tidak Mendapat Alokasi Pupuk Bersubsidi

Perlu diketahui sebelumnya, kerja sama kemitraan antara LMDH Alam Rimba Lestari dengan Perum Perhutani-KPH Kediri sudah berlangsung lama, dengan jenis kerja sama penanaman kayu sengon.

Perhutani menyediakan bibit, kemudian ditanam dan dirawat oleh anggota LMDH. Setelah panen, 75 persen hasil untuk perhutani, sementara 25 persen hasil untum LMDH Alam Rimba Lestari. Dana bagi hasil 25 persen yang diterima LMDH kemudian dibagi ke anggota, setelah dikurangi untuk operasional lembaga.

Oleh karenanya, LMDH Alam Rimba Lestari didampingi kuasa hukumnya, Bambang Widodo, S.H., M.H, melaporkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan AK, seperti yang diatur dalam Pasal 372, 374 KUHP. (nd/red)

Tinggalkan Balasan