NewsHukum & KriminalPemerintahan

Prahara Tanah Kodim, Fauzi Tuding BPN Sumenep Sarang Mafia Tanah Hingga Dugaan Kepala BPN Tidak Paham Aturan

562
×

Prahara Tanah Kodim, Fauzi Tuding BPN Sumenep Sarang Mafia Tanah Hingga Dugaan Kepala BPN Tidak Paham Aturan

Sebarkan artikel ini
Fauzi As, pemerhati kebijakan publik sumenep
Fauzi As, pemerhati kebijakan publik sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com–Rencana pengukuran lahan markas TNI (Tangsi dan Kodim Sumenep) oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas permohonan yang mengatasnamakan Perkumpulan Wakaf Penambahan Sumolo Sumenep berpotensi sisakan masalah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Fauzi As, selaku pemerhati kebijakan publik di Sumenep. Dirinya mengemukakan sejak Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo Sumenep mengajukan pengukuran ulang tanah Makodim ke kantor BPN Sumenep, ditemukan beberapa kejanggalan, dan bahkan hal itu tidak sesuai dengan aturan yang harusnya menjadi pedoman Kantor BPN.

Bahkan dirinya tidak ragu mengatakan bahwasanya kantor BPN Sumenep disinyalir tempat sarangnya mafia tanah, salah satu contohnya yakni tindakan yang diambil kepala BPN Sumenep terkait Rencana pengukuran lahan kodim Sumenep.

Fauzi menuding Kepala Kantor BPN Sumenep dinilai tidak paham aturan yang menjadi ketentuan dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN.

“Dokumen yang diserahkan pada kantor BPN oleh Perkumpulan Wakaf Penambahan Sumolo Sumenep untuk mengajukan pengukuran itu telah kadaluarsa, karena batas waktu dari dokumen wakaf kepada Nazhir, paling lama 30 hari sejak penandatanganan Akta Ijin Waqaf (AIW),” ungkapnya kepada sejumlah media, (22/8).

Baca Juga :  RSUD Sumenep Respon Isu Corona

Celakanya dikatakan Fauzi, pihak BPN Sumenep tetap menerima dan rencana akan tetap melaksanakan pengukuran atas tanah Makodim Sumenep yang dijadwalkan pada Selasa (23/8/22).

“Dengan dasar keterangan Lurah tahun 2021 No 90/02/435.301.102/2021 tanpa ada Status Hak dan Nomor itu Perkumpulan Wakaf Penambahan Sumolo Sumenep mengajukan pengukuran kepada Kantor BPN, dan sangat disayangkan, justru Kepala Kantor Pertanahan Sumenep menilai bahwa semua dokumen pengajuan dari Perkumpulan Wakaf Penambahan Sumolo Sumenep telah memenuhi syarat untuk selanjutnya ditentukan waktu pengukuran tanah Makodim tersebut,” beber Fauzi.

Lanjut Fauzi, pihak Perkumpulan Wakaf Penambahan Sumolo Sumenep juga melengkapi surat tanda penguasaan dan pengelolaan dari tanah yang ditempati Makodim saat ini, dan hal ini justru mengundang perhatian publik akhir-akhir ini karena keterangan tersebut dinilai janggal, dan berisi sebuah pernyataan yang tidak ditulis secara detail dan lengkap, mulai dari tanggal dikuasai dan dikelolanya tanah Makodim yang akan diukur tersebut.

“Makodim Sumenep itu sudah ada sejak 77 tahun lalu, mengapa masih ada surat penguasaan dan pengelolaan tanah untuk Perkumpulan Wakaf Penambahan Sumolo Sumenep baru-baru ini, kan sudah jelas yang megelola dan menguasai tanah tersebut adalah Kodim,” ungkap Fauzi terheran-heran.

Baca Juga :  Sempat Dikeluhkan Pasca Acara JMS, Kasek Sulaiman Minta Maaf

Masih kata owner labatik ini menuturkan, terkait persoalan ini wajib dibongkar agar ada kejelasan mulai dari Perkumpulan Wakaf Penambahan Sumolo Sumenep yang tidak terdaftar dalam Badan Wakaf Indonesia (BWI), dokumen dari Lurah Pajagalan yang dikeluarkan tanpa status Hak dan Nomor, dan kadaluarsanya AIW yang ditandatangani sejak 2021 lalu.

“Anehnya, Kepala kantor BPN Sumenep masih membenarkan dan menerima dokumen yang diduga palsu tersebut,” kata Fauzi heran.

Sementara itu, sampai berita ini tayang, Kepala Kantor BPN Sumenep Agus Purwanto belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut oleh sejumlah media.

Sekedar Untuk diketahui, berdasarkan surat pemberitahuan pengukuran bidang tanah yang beredar bakal dilakukan besok Selasa (23/8/2022) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor BPN Sumenep Agus Purwanto ditujukan kepada Akhmad Hasanudin yang disebutkan sebagai pemohon dari pengukuran peta bidang tanah yang terletak di Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, (Tangsi dan Kodim) selaku kuasa dari Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo Sumenep. (Bam)

Tinggalkan Balasan