SUMENEP, seputarjatim.com–Kasus Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep pada tahun 2019 hingga kini masih menggelinding liar menjadi bola panas dan sengketa berkepanjangan.
Padahal, berdasarakan putusan PTUN menyatakan tidak sah atau batal terhadap Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019, terkait Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Matanair pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep dan seharusnya Bupati sumenep segera melaksanakan putusan PTUN nomor 79 PK/TUN/2021 yang isinya pada poin 4 memutuskan, mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep periode 2019-2025.
Atas ketidak seriusan dan ketidak profesionalan dalam menangani persoalan tersebut, ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) akan merukyah dan menanami pohon bidara di Pemkab Sumenep sebagai simbol kantor tersebut disinyalir dihuni banyak jin.
Di Indonesia sendiri, khususnya muslim, daun bidara dikenal sebagai tanaman yang ampuh dan berkhasiat yang diantaranya bisa mengusir sihir dan jin. Hal itu diyakini karena daun bidara kerap digunakan untuk pengobatan, ruqyah, termasuk pengobatan sihir.
Salah satu Khasiat daun bidara sendiri tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 102, yang mana menurut Tafsiran ayat tersebut bagaimana fitnah syetan kepada Nabi Sulaiman menyebutkan disarankan untuk mengobati sihir digunakan 7 helai daun bidara dan selain yang disebutkan diatas masih banyak lagi kegunaan dan khasiat dari daun bidara itu sendiri.
Sementara itu, Kurniadi SH, selaku kuasa hukum penggugat saat dikonfirmasi terkait rencana aksi tersebut mengatakan, aksi ini akibat dari ketidakpuasan atau protes masyarakat desa Matanair kepada Bupati Sumenep karena disinyalir ada yang menyesatkan sikap Bupati, dan kalau mereka sadar Bupati dan orang-orang yang diduga menyesatkan tidak lagi memproduk fikiran-fikiran sesat tapi konsentrasi bagaimana cara melaksanakan perintah pengadilan.
“Aksi besok adalah kelanjutan dari yang kemarin, karena kamaren waktu kita audensi mereka tidak menjawab apa yang kita tanyakan, malah mereka mengadakan rapat kembali secara sembunyi-sembunyi yang hasilnya tidak mempertimbangkan apa yang kita sampaikan, justru beliau-beliau ngotot di rapat itu agar desa Matanair d PAW, padahal cara itu tidak dibenarkan di perbup karena yang boleh melaksanakan PAW yakni bagi desa yang kepala desanya mempunyai halangan tetap,”Jelasnya. Jumat (7-2-2021)
Lawyer yang terkenal dengan pemilik istana hantu itu juga mengultimatum Pemkab Sumenep apabila nanti Bupati Sumenep tidak segera melaksanakan putusan PTUN, pihaknya akan segera melakukan eksekusi putusan secara hukum dalam jangka waktu satu minggu kedepan.
“Kita sebenarnya masih ragu kepada bupati sumenep, dia memang orang sesat apa disesatkan, masak tidak malu bupati yang selaku pejabat pemerintahan yang harus tunduk pada sumpah jabatan dan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tapi ternyata tidak tunduk kepada aturan tersebut, kan harusnya malu,” Pungkas Kurniadi. (Bambang)