Secara Berantai Budak Sabu Di Sumenep Berhasil Ditangkap, 31 Poket Sabu Jadi Barang Bukti

Hukum & Kriminal103 Dilihat

SUMENEP, seputarjatim.com–Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin tanggal 6 Juni 2022, sekira pukul 07.00 Wib.

Dalam pengungkapan kali ini, Satreskoba Polres Sumenep merigkus empat orang budak sabu-sabu, di kamar dan halaman kos-kosan di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka Sumat, yakni 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± *0,59* gram. Dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru bersilikon.

Sementara BB yang disita dari tersangka ACHMAD WIDAD FUADY Bin MOH. ZIN yakni, 31 (tiga puluh satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 11,1 gram. Dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru bersilikon.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH., menyampaikan penangkapan terhadap ke empat budak sabu tersebut berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah kos yang ditempati terlapor sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Kabur Ketengah Tegalan, Dua Pemuda Ini Keok Ditangan Satresnarkoba Polres Sumenep

” Sehingga anggota Satreskoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor. Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa dirumah kos yang ditempati terlapor di Desa Pamolokan Kecamatan Kota, Sumenep menyimpan Narkotika jenis sabu,” ujar AKP Widiarti, SH., Senin (06/06).

Selanjutanya, kata AKP Widi, petugas langsung melakukan penggerebekan tempat tersebut dan terdapat seseorang yang mengaku bernama SUMAT. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada pantat terlapor berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,59 gram.

” Dari hasil interogasi, sabu tersebut di dapat dari ACHMAD WIDAD FUADY. Sehingga petugas langsung melakukan pengembangan,” katanya.

Tidak lama kemudian, lanjut mantan Kapolsek Kota itu, datang seseorang yang bernama AGUS SUPRIYADI sekira pukul 07.30 wib dan langsung diamankan petugas. Dia mengaku bahwa sebelumnya telah pesta sabu bersama terlapor.

Baca Juga :  Anak-anak, Ayo Bermain ke Puskesmas Bluto!

” Kemudian sekira pukul 08.00 wib datang terlapor ACHMAD WIDAD FUADY dan petugas juga langsung melakukan penangkapan di halaman Kos,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti pada tas slempang milik terlapor berupa: 31 (tiga puluh satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip.

” Kemudian datang lagi seseorang yang bernama DWI SONY WAHYU KURNIAWAN dan di amankan petugas serta mengakui bahwa sebelumnya ikut membeli Narkotika jenis sabu bersama terlapor ACHMAD WIDAD FUADY dan SUMAT dengan menggunakan sepeda motor miliknya,” tambahnya.

Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.

” Ke empat tersangka tersebut terancam dengan pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Subs. 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Widi.(Bam)

Komentar