SUMENEP, seputarjatim.com–Sejumlah Klinik atau rumah kecantikan yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, diduga ilegal atau tidak berizin, hal tersebut diketahui saat awak media mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten setempat. Kamis (12-10-2023).
Menurut keterangan Kepala Bidang Yankes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep menyebutkan, di Kabupaten Sumenep baru ada dua klinik kecantikan yang berizin, sedangkan yang lain dipastikan belum mengantongi izin.
“Sebenarnya ada 3 yang mempunyai izin, namun satunya sudah tutup karena di Sumenep merupakan cabang dari klinik tersebut,”ucap Syaiful Anwar.
Bahkan dengan tegas, Kabid yang baru menjabat ini dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan pimpinannya terkait maraknya klinik kecantikan yang tidak berizin namun sudah beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
” Mau koordinasi ke pimpinan dulu mas, biasanya yang nindak itu tim gabungan termasuk Satpol PP Sumenep,” pungkasnya.
Sementara itu, Kehadiran klinik kecantikan ilegal ini tentu sangat merugikan. Selain melanggar aturan, keberadaannya juga membahayakan kesehatan pasien karena kerap mengabaikan standar pelayanan.
“Selain perizinan juga terdapat persyaratan teknis maupun administrasi yang harus dipenuhi sebelum mendirikan klinik. Seperti harus adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) hingga mengenai limbah,” ucap David warga Sumenep.
Tak berhenti disitu saja, klinik ia bilang juga harus memenuhi aspek pelayanan, aspek Sumber Daya Manusia (SDM), aspek sarana prasarana serta aspek manajemen.
“Itu harus dipenuhi semua sebelum prakteknya berjalan, faktanya banyak klinik yang nekat beroperasi meskipun izinnya belum turun, ini harus menjadi perhatian lebih dari dinas terkait,” terangnya.
Bahkan dirinya mengancam akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum kalau si pemilik klinik tersebut masih nekat membuka usahanya yang sudah jelas-jelas melanggar aturan.
“Data sudah ditangan, kita lihat saja kalau masih nekat membuka terpaksa akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui, Berdasarkan data yang dikantongi awak media ini, ada sekitar 5 klinik kecantikan yang ada di kabupaten Sumenep, namun tidak satu pun klinik kecantikan tersebut terdaftar sebagai klinik legal di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep. (Bam)