Home / Tak Berkategori

Soal THR Lebaran, Gubernur Khofifah : Perusahaan Wajib Bayar

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2020 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Fahmi/SJ Foto)

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Fahmi/SJ Foto)

SURABAYA, seputarjatim.com- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh perusahaan di Jawa Timur tidak lepas tangan terhadap kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan karyawan.

“Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Minggu (10/5).

Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020) berhak menerima THR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan maka tidak mendapatkan THR.

Terkait besarannya, diterangkan Khofifah bahwa pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).

Baca Juga :  Bejat, Petani Cabuli Gadis Saat Bertamu di Rumahnya

“THR sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” imbuhnya.

Jangan sampai, tambah Khofifah, perusahaan menggunakan alasan pandemi Covid-19 untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Mengingat THR merupakan hak bagi setiap pekerja.

Namun demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka Pemprov Jatim mendorong agar dilakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

“Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Gililabak, Pulau Tanpa Sekolah

Dalam SE tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh. Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020. Untuk mengawasi pelaksanaan Pemberian THR ini, Saya menugaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk bekerja sama dengan disnaker Kabupaten/Kota bersama Serikat pekerja, untuk bersinergi dalam Pengawasan pelaksanaan pembayaran THR dan melaporkan hasil pengawasannya. (mi/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Serahkan 5.224 SK PPPK Paruh Waktu, Era Baru Penataan Honorer Dimulai
Pasien Meninggal Dunia, Puskesmas Bluto Diduga Lambat Beri Rujukan, Keluarga Tuntut Kapus Mundur
Pemkab Sumenep Luncurkan SIKERIS, Satu Pintu Digital untuk Semua Layanan Kependudukan
PT ESM Pamekasan Kirim 20 Juta Rokok ke Filipina, Babak Baru Kebangkitan Industri Tembakau Madura
IWO dan UPI Sumenep Resmi Teken MoU: Perkuat Literasi Media dan Kompetensi Jurnalistik Kampus
IWO Sumenep Gelar Seminar “Hukum dan Kebebasan Pers” Soroti Urgensi Perlindungan Jurnalis di Era Tekanan Publik
Grand Final Duta Wicara Jatim 2025, Wadah Lahirnya Generasi Muda Berprestasi dan Berani Bicara
28 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkab Sumenep Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Sumenep Serahkan 5.224 SK PPPK Paruh Waktu, Era Baru Penataan Honorer Dimulai

Sabtu, 29 November 2025 - 10:30 WIB

Pasien Meninggal Dunia, Puskesmas Bluto Diduga Lambat Beri Rujukan, Keluarga Tuntut Kapus Mundur

Jumat, 28 November 2025 - 01:30 WIB

Pemkab Sumenep Luncurkan SIKERIS, Satu Pintu Digital untuk Semua Layanan Kependudukan

Jumat, 28 November 2025 - 01:18 WIB

PT ESM Pamekasan Kirim 20 Juta Rokok ke Filipina, Babak Baru Kebangkitan Industri Tembakau Madura

Kamis, 27 November 2025 - 15:47 WIB

IWO dan UPI Sumenep Resmi Teken MoU: Perkuat Literasi Media dan Kompetensi Jurnalistik Kampus

Berita Terbaru