Home / Tak Berkategori

Soal THR Lebaran, Gubernur Khofifah : Perusahaan Wajib Bayar

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2020 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Fahmi/SJ Foto)

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Fahmi/SJ Foto)

SURABAYA, seputarjatim.com- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh perusahaan di Jawa Timur tidak lepas tangan terhadap kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan karyawan.

“Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Minggu (10/5).

Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020) berhak menerima THR.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan maka tidak mendapatkan THR.

Terkait besarannya, diterangkan Khofifah bahwa pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).

Baca Juga :  Ibu, Puisi Karya D. Zawawi Imron

“THR sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” imbuhnya.

Jangan sampai, tambah Khofifah, perusahaan menggunakan alasan pandemi Covid-19 untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Mengingat THR merupakan hak bagi setiap pekerja.

Namun demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka Pemprov Jatim mendorong agar dilakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

“Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Bos Mebel di Pamekasan Ditemukan Tewas

Dalam SE tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh. Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020. Untuk mengawasi pelaksanaan Pemberian THR ini, Saya menugaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk bekerja sama dengan disnaker Kabupaten/Kota bersama Serikat pekerja, untuk bersinergi dalam Pengawasan pelaksanaan pembayaran THR dan melaporkan hasil pengawasannya. (mi/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Pejabat Eselon II Dilantik, Bupati Sumenep Minta Program Prioritas Segera Dieksekusi
Ketua DPRD Sumenep Buka Suara, Bantah Tudingan Lembaganya Tertutup
Sambut Kepulangan Jamaah Haji, Bupati Sumenep Minta Nilai Kesabaran dan Keikhlasan Terus Dijaga
Dinsos P3A Sumenep Perketat Pengawasan Hibah, Penerima Dana Diingatkan Tertib LPJ
GMNI Sumenep Desak Inspektorat Tuntaskan Audit BUMDes Meddelan
DPRD Sumenep Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Kembali Raih WTP 9 Kali Berturut-turut
Pertamax Naik, Pertalite Langka di Sumenep, Warga Antre Berjam-jam Demi BBM Subsidi
Kapolsek Krejengan Ukir Prestasi, Pimpin Tim Voli Polres Probolinggo Jadi Juara Kapolda Jatim Cup 2026 Rayon II

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:08 WIB

4 Pejabat Eselon II Dilantik, Bupati Sumenep Minta Program Prioritas Segera Dieksekusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:43 WIB

Ketua DPRD Sumenep Buka Suara, Bantah Tudingan Lembaganya Tertutup

Senin, 22 Juni 2026 - 22:21 WIB

Sambut Kepulangan Jamaah Haji, Bupati Sumenep Minta Nilai Kesabaran dan Keikhlasan Terus Dijaga

Senin, 22 Juni 2026 - 18:28 WIB

Dinsos P3A Sumenep Perketat Pengawasan Hibah, Penerima Dana Diingatkan Tertib LPJ

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:56 WIB

GMNI Sumenep Desak Inspektorat Tuntaskan Audit BUMDes Meddelan

Berita Terbaru

BERBATIK: Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan komitmen lembaganya dalam menerapkan keterbukaan informasi publik dan memperluas partisipasi masyarakat dalam proses legislasi daerah (Foto Istimewa)

Pemerintahan

Ketua DPRD Sumenep Buka Suara, Bantah Tudingan Lembaganya Tertutup

Selasa, 23 Jun 2026 - 13:43 WIB

BERDISKUSI: GMNI Sumenep saat melakukan audiensi di Kantor Inspektorat Sumenep, terkait dugaan korupsi BUMDes Meddelan (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

GMNI Sumenep Desak Inspektorat Tuntaskan Audit BUMDes Meddelan

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:56 WIB