Tambang Ilegal, Polisi: Ancamannya 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sumenep dan DLH Sumenep hadiri Sosialisasi dan Pembinaan Tata Kelola Tambang dan BBM-LPG Subsidi. (Didik/SJ Foto)

Polres Sumenep dan DLH Sumenep hadiri Sosialisasi dan Pembinaan Tata Kelola Tambang dan BBM-LPG Subsidi. (Didik/SJ Foto)

SUMENEP, seputarjatim.com- Penertiban usaha tambang ilegal menjadi tugas bersama Pemkab Sumenep dan ESDA Sumenep. Agar tidak menimbulkan masalah, petugas terus turun ke bawah untuk memberikan pemahaman regulasi ini.

“Menambang tanpa ijin ini ancamannya 10 tahun penjara dan denda 10 milyar,” tegas Ipda Marsono, Kanit Pidter Polres Sumenep.

Regulasi yang juga ketat berlaku dalam jual beli BBM subsidi. Sebab kuota BBM subsidi memiliki aturan khusus siapa yang berhak menerima.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Haji Ruki, salah seorang peserta mengaku pernah mengurus ijin usaha Pom Mini miliknya.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Gerak Cepat Lakukan Perbaikan Rumah yang Rusak Akibat Gempa

“Kadang kita sulit dapat stok BBM Subsidi. Kebutuhan kita juga banyak. Sekitar 2500 liter per hari. Makanya saya ingin tahu gimana regulasi yang berlaku ini. Ya biar gak salah,” terangnya.

Peserta lain, Multazam, warga Lenteng Timur mengaku kebutuhan BBM subsidi di masyarakat desanya sangat tinggi.

“Tidak hanya untuk kendaraan, tapi yang punya usaha UMKM juga butuh. Kita bingung kalau stoknya di lapangan habis,” terangnya.

Menjawab pertanyaan seputar tambang, Aditya Nugraha, Kasubag Pertambangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup menjelaskan keharusan pengurusan ijin dan kelengkapan dokumen usaha.

Baca Juga :  Libur Natal dan Tahun Baru, Polres Sampang Tes Urine Sopir Bus

“Terutama usaha yang berskala sedang dan skala besar. Ya harus mengurus ijin,” tegasnya.

Disisi lain, Imranto dari BLH Sumenep meminta agar para pelaku usaha tambang dapat mengedepankan aspek kelestarian alam.

“Habis ditambang, ya harus diperbarui. Diperbaiki, atau dihijaukan lagi. Jadi tidak dibiarkan mangkrak saja,” katanya.

Lebih lanjut menurutnya, DLH Sumenep akan terus mengawasi pelaksanaan aktifitas pertambangan di Sumenep. (Dik/red)

 

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan
LKNU Pamekasan Ajak Warga Waspadai Hipertensi Lewat Skrining Kesehatan Gratis
Resmi Dilantik, LKNU Pamekasan Fokus Hadirkan Program Kesehatan yang Menyentuh Warga
Pelantikan PCNU Sumenep 2026–2031, Bupati Tegaskan NU Mitra Strategis Bangun Daerah
PCNU Sumenep Resmi Dilantik, Siap Perkuat Khidmat Umat dan Bangun Peradaban Nahdliyin
Pengawasan MBG Dinilai Lemah, DPRD Sumenep Desak Satgas Gerak Cepat
Suarakan Semangat Nasionalisme, IWO Sumenep Kembali Hadirkan Lomba Baca Puisi dan Pidato Bung Karno 2026 se-Madura
KNPI Sumenep Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Siap Satukan Energi Pemuda untuk Kemajuan Daerah

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 12:41 WIB

Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:40 WIB

LKNU Pamekasan Ajak Warga Waspadai Hipertensi Lewat Skrining Kesehatan Gratis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:10 WIB

Resmi Dilantik, LKNU Pamekasan Fokus Hadirkan Program Kesehatan yang Menyentuh Warga

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:37 WIB

Pelantikan PCNU Sumenep 2026–2031, Bupati Tegaskan NU Mitra Strategis Bangun Daerah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:26 WIB

Pengawasan MBG Dinilai Lemah, DPRD Sumenep Desak Satgas Gerak Cepat

Berita Terbaru