Tambang Ilegal, Polisi: Ancamannya 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sumenep dan DLH Sumenep hadiri Sosialisasi dan Pembinaan Tata Kelola Tambang dan BBM-LPG Subsidi. (Didik/SJ Foto)

Polres Sumenep dan DLH Sumenep hadiri Sosialisasi dan Pembinaan Tata Kelola Tambang dan BBM-LPG Subsidi. (Didik/SJ Foto)

SUMENEP, seputarjatim.com- Penertiban usaha tambang ilegal menjadi tugas bersama Pemkab Sumenep dan ESDA Sumenep. Agar tidak menimbulkan masalah, petugas terus turun ke bawah untuk memberikan pemahaman regulasi ini.

“Menambang tanpa ijin ini ancamannya 10 tahun penjara dan denda 10 milyar,” tegas Ipda Marsono, Kanit Pidter Polres Sumenep.

Regulasi yang juga ketat berlaku dalam jual beli BBM subsidi. Sebab kuota BBM subsidi memiliki aturan khusus siapa yang berhak menerima.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Haji Ruki, salah seorang peserta mengaku pernah mengurus ijin usaha Pom Mini miliknya.

Baca Juga :  Puluhan Ton Sampah Tertumpuk, DLH Sumenep Akui Mesin RDF Kewalahan

“Kadang kita sulit dapat stok BBM Subsidi. Kebutuhan kita juga banyak. Sekitar 2500 liter per hari. Makanya saya ingin tahu gimana regulasi yang berlaku ini. Ya biar gak salah,” terangnya.

Peserta lain, Multazam, warga Lenteng Timur mengaku kebutuhan BBM subsidi di masyarakat desanya sangat tinggi.

“Tidak hanya untuk kendaraan, tapi yang punya usaha UMKM juga butuh. Kita bingung kalau stoknya di lapangan habis,” terangnya.

Menjawab pertanyaan seputar tambang, Aditya Nugraha, Kasubag Pertambangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup menjelaskan keharusan pengurusan ijin dan kelengkapan dokumen usaha.

Baca Juga :  Badan Kehormatan DPRD Sumenep Terbentuk

“Terutama usaha yang berskala sedang dan skala besar. Ya harus mengurus ijin,” tegasnya.

Disisi lain, Imranto dari BLH Sumenep meminta agar para pelaku usaha tambang dapat mengedepankan aspek kelestarian alam.

“Habis ditambang, ya harus diperbarui. Diperbaiki, atau dihijaukan lagi. Jadi tidak dibiarkan mangkrak saja,” katanya.

Lebih lanjut menurutnya, DLH Sumenep akan terus mengawasi pelaksanaan aktifitas pertambangan di Sumenep. (Dik/red)

 

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suarakan Semangat Nasionalisme, IWO Sumenep Kembali Hadirkan Lomba Baca Puisi dan Pidato Bung Karno 2026 se-Madura
KNPI Sumenep Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Siap Satukan Energi Pemuda untuk Kemajuan Daerah
Pencairan PKH dan BPNT Tahap II 2026 Mulai Bergulir, Dinsos Sumenep Tegaskan Tak Ada Potongan Apa Pun
Jelang Idul Adha, Dinsos Sumenep Pastikan Daging Kurban Menjangkau Pelosok dan Kepulauan
Jelang Haji 2026, Wabup Sumenep Ingatkan Jemaah Siapkan Fisik dan Mental Secara Optimal
Pansus DPRD Sumenep Fokus Raperda Aset, Dorong Pemanfaatan Lebih Maksimal
Jelang Idul Adha, DKPP Sumenep Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Bebas Penyakit
Pansus II DPRD Sumenep Matangkan Raperda Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:21 WIB

Suarakan Semangat Nasionalisme, IWO Sumenep Kembali Hadirkan Lomba Baca Puisi dan Pidato Bung Karno 2026 se-Madura

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:31 WIB

KNPI Sumenep Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Siap Satukan Energi Pemuda untuk Kemajuan Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:38 WIB

Pencairan PKH dan BPNT Tahap II 2026 Mulai Bergulir, Dinsos Sumenep Tegaskan Tak Ada Potongan Apa Pun

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:31 WIB

Jelang Idul Adha, Dinsos Sumenep Pastikan Daging Kurban Menjangkau Pelosok dan Kepulauan

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:06 WIB

Jelang Haji 2026, Wabup Sumenep Ingatkan Jemaah Siapkan Fisik dan Mental Secara Optimal

Berita Terbaru