Tambang Ilegal, Polisi: Ancamannya 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sumenep dan DLH Sumenep hadiri Sosialisasi dan Pembinaan Tata Kelola Tambang dan BBM-LPG Subsidi. (Didik/SJ Foto)

Polres Sumenep dan DLH Sumenep hadiri Sosialisasi dan Pembinaan Tata Kelola Tambang dan BBM-LPG Subsidi. (Didik/SJ Foto)

SUMENEP, seputarjatim.com- Penertiban usaha tambang ilegal menjadi tugas bersama Pemkab Sumenep dan ESDA Sumenep. Agar tidak menimbulkan masalah, petugas terus turun ke bawah untuk memberikan pemahaman regulasi ini.

“Menambang tanpa ijin ini ancamannya 10 tahun penjara dan denda 10 milyar,” tegas Ipda Marsono, Kanit Pidter Polres Sumenep.

Regulasi yang juga ketat berlaku dalam jual beli BBM subsidi. Sebab kuota BBM subsidi memiliki aturan khusus siapa yang berhak menerima.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Haji Ruki, salah seorang peserta mengaku pernah mengurus ijin usaha Pom Mini miliknya.

Baca Juga :  Undang Penambang, ESDA Sosialisasikan Regulasi

“Kadang kita sulit dapat stok BBM Subsidi. Kebutuhan kita juga banyak. Sekitar 2500 liter per hari. Makanya saya ingin tahu gimana regulasi yang berlaku ini. Ya biar gak salah,” terangnya.

Peserta lain, Multazam, warga Lenteng Timur mengaku kebutuhan BBM subsidi di masyarakat desanya sangat tinggi.

“Tidak hanya untuk kendaraan, tapi yang punya usaha UMKM juga butuh. Kita bingung kalau stoknya di lapangan habis,” terangnya.

Menjawab pertanyaan seputar tambang, Aditya Nugraha, Kasubag Pertambangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup menjelaskan keharusan pengurusan ijin dan kelengkapan dokumen usaha.

Baca Juga :  Sidak SPBU Malam Hari, Pembeli BBM Jerigen Kabur Melihat Petugas

“Terutama usaha yang berskala sedang dan skala besar. Ya harus mengurus ijin,” tegasnya.

Disisi lain, Imranto dari BLH Sumenep meminta agar para pelaku usaha tambang dapat mengedepankan aspek kelestarian alam.

“Habis ditambang, ya harus diperbarui. Diperbaiki, atau dihijaukan lagi. Jadi tidak dibiarkan mangkrak saja,” katanya.

Lebih lanjut menurutnya, DLH Sumenep akan terus mengawasi pelaksanaan aktifitas pertambangan di Sumenep. (Dik/red)

 

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Haji 2026, Wabup Sumenep Ingatkan Jemaah Siapkan Fisik dan Mental Secara Optimal
Pansus DPRD Sumenep Fokus Raperda Aset, Dorong Pemanfaatan Lebih Maksimal
Jelang Idul Adha, DKPP Sumenep Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Bebas Penyakit
Utamakan Keselamatan Publik, DLH Pangkas Dahan Rawan di Gerbang Pemkab Sumenep
DKPP Sumenep Perketat Pengawasan Lapak Kurban, Pedagang Wajib Kantongi Rekomendasi
Haul ke 48 KH Abdul Mannan, Spirit Pengabdian Hidupkan Tradisi Keilmuan Pesantren
DPRD Sumenep Bahas LKPJ 2025, Dorong Penguatan PAD, Pemerataan hingga Layanan Kesehatan
Momentum HAKIN 2026, KI Sumenep Siap Perkuat Peran Strategis Media

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:06 WIB

Jelang Haji 2026, Wabup Sumenep Ingatkan Jemaah Siapkan Fisik dan Mental Secara Optimal

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:08 WIB

Pansus DPRD Sumenep Fokus Raperda Aset, Dorong Pemanfaatan Lebih Maksimal

Senin, 4 Mei 2026 - 11:53 WIB

Utamakan Keselamatan Publik, DLH Pangkas Dahan Rawan di Gerbang Pemkab Sumenep

Senin, 4 Mei 2026 - 11:45 WIB

DKPP Sumenep Perketat Pengawasan Lapak Kurban, Pedagang Wajib Kantongi Rekomendasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:40 WIB

Haul ke 48 KH Abdul Mannan, Spirit Pengabdian Hidupkan Tradisi Keilmuan Pesantren

Berita Terbaru