Tambang Ilegal, Polisi: Ancamannya 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Polres Sumenep dan DLH Sumenep hadiri Sosialisasi dan Pembinaan Tata Kelola Tambang dan BBM-LPG Subsidi. (Didik/SJ Foto)

Polres Sumenep dan DLH Sumenep hadiri Sosialisasi dan Pembinaan Tata Kelola Tambang dan BBM-LPG Subsidi. (Didik/SJ Foto)

SUMENEP, seputarjatim.com- Penertiban usaha tambang ilegal menjadi tugas bersama Pemkab Sumenep dan ESDA Sumenep. Agar tidak menimbulkan masalah, petugas terus turun ke bawah untuk memberikan pemahaman regulasi ini.

“Menambang tanpa ijin ini ancamannya 10 tahun penjara dan denda 10 milyar,” tegas Ipda Marsono, Kanit Pidter Polres Sumenep.

Regulasi yang juga ketat berlaku dalam jual beli BBM subsidi. Sebab kuota BBM subsidi memiliki aturan khusus siapa yang berhak menerima.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Haji Ruki, salah seorang peserta mengaku pernah mengurus ijin usaha Pom Mini miliknya.

Baca Juga :  Undang Penambang, ESDA Sosialisasikan Regulasi

“Kadang kita sulit dapat stok BBM Subsidi. Kebutuhan kita juga banyak. Sekitar 2500 liter per hari. Makanya saya ingin tahu gimana regulasi yang berlaku ini. Ya biar gak salah,” terangnya.

Peserta lain, Multazam, warga Lenteng Timur mengaku kebutuhan BBM subsidi di masyarakat desanya sangat tinggi.

“Tidak hanya untuk kendaraan, tapi yang punya usaha UMKM juga butuh. Kita bingung kalau stoknya di lapangan habis,” terangnya.

Menjawab pertanyaan seputar tambang, Aditya Nugraha, Kasubag Pertambangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup menjelaskan keharusan pengurusan ijin dan kelengkapan dokumen usaha.

Baca Juga :  Sidak SPBU Malam Hari, Pembeli BBM Jerigen Kabur Melihat Petugas

“Terutama usaha yang berskala sedang dan skala besar. Ya harus mengurus ijin,” tegasnya.

Disisi lain, Imranto dari BLH Sumenep meminta agar para pelaku usaha tambang dapat mengedepankan aspek kelestarian alam.

“Habis ditambang, ya harus diperbarui. Diperbaiki, atau dihijaukan lagi. Jadi tidak dibiarkan mangkrak saja,” katanya.

Lebih lanjut menurutnya, DLH Sumenep akan terus mengawasi pelaksanaan aktifitas pertambangan di Sumenep. (Dik/red)

 

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, DWP RSUDMA Sumenep Sabet Gold Lomba Lagu Daerah Nusantara
Santri PP Mathla’ul Anwar Gelar Refleksi Kemerdekaan RI ke 81, Ibnu Hajar: Belajar adalah Perjuangan
Busana Adat Warnai HUT ke 81 RI di Sumenep, Pesan Persatuan Menguat
Rayakan HUT ke 81 RI, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Bergerak dan Berkarya
Jelang HUT RI ke 81, Paskibraka Sumenep 2026 Dikukuhkan di Pendopo Keraton
Dituding Pelakor, Perempuan di Sampang Lapor Polisi Usai Alat Kelaminnya Diolesi Cabai
Hening di TMP Jokotole, Forkopimda Sumenep Kenang Jasa Pahlawan Jelang HUT RI ke-81
Pemkab Sumenep Sinkronkan Pembangunan Daerah dengan Agenda Nasional, Fokus Pangan, Energi dan SDM

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, DWP RSUDMA Sumenep Sabet Gold Lomba Lagu Daerah Nusantara

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Santri PP Mathla’ul Anwar Gelar Refleksi Kemerdekaan RI ke 81, Ibnu Hajar: Belajar adalah Perjuangan

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:17 WIB

Busana Adat Warnai HUT ke 81 RI di Sumenep, Pesan Persatuan Menguat

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Rayakan HUT ke 81 RI, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Bergerak dan Berkarya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Dituding Pelakor, Perempuan di Sampang Lapor Polisi Usai Alat Kelaminnya Diolesi Cabai

Berita Terbaru

KOMPAK: Jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama sejumlah pejabat dan peserta upacara mengenakan beragam pakaian adat Nusantara dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Sumenep (Dok. Seputar Jatim)

Pemerintahan

Busana Adat Warnai HUT ke 81 RI di Sumenep, Pesan Persatuan Menguat

Senin, 17 Agu 2026 - 18:17 WIB