Tambang Ilegal, Polisi: Ancamannya 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sumenep dan DLH Sumenep hadiri Sosialisasi dan Pembinaan Tata Kelola Tambang dan BBM-LPG Subsidi. (Didik/SJ Foto)

Polres Sumenep dan DLH Sumenep hadiri Sosialisasi dan Pembinaan Tata Kelola Tambang dan BBM-LPG Subsidi. (Didik/SJ Foto)

SUMENEP, seputarjatim.com- Penertiban usaha tambang ilegal menjadi tugas bersama Pemkab Sumenep dan ESDA Sumenep. Agar tidak menimbulkan masalah, petugas terus turun ke bawah untuk memberikan pemahaman regulasi ini.

“Menambang tanpa ijin ini ancamannya 10 tahun penjara dan denda 10 milyar,” tegas Ipda Marsono, Kanit Pidter Polres Sumenep.

Regulasi yang juga ketat berlaku dalam jual beli BBM subsidi. Sebab kuota BBM subsidi memiliki aturan khusus siapa yang berhak menerima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Haji Ruki, salah seorang peserta mengaku pernah mengurus ijin usaha Pom Mini miliknya.

Baca Juga :  Cegah Penyakit Sejak Dini, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Manfaatkan Program CKG

“Kadang kita sulit dapat stok BBM Subsidi. Kebutuhan kita juga banyak. Sekitar 2500 liter per hari. Makanya saya ingin tahu gimana regulasi yang berlaku ini. Ya biar gak salah,” terangnya.

Peserta lain, Multazam, warga Lenteng Timur mengaku kebutuhan BBM subsidi di masyarakat desanya sangat tinggi.

“Tidak hanya untuk kendaraan, tapi yang punya usaha UMKM juga butuh. Kita bingung kalau stoknya di lapangan habis,” terangnya.

Menjawab pertanyaan seputar tambang, Aditya Nugraha, Kasubag Pertambangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup menjelaskan keharusan pengurusan ijin dan kelengkapan dokumen usaha.

Baca Juga :  Sidak SPBU Malam Hari, Pembeli BBM Jerigen Kabur Melihat Petugas

“Terutama usaha yang berskala sedang dan skala besar. Ya harus mengurus ijin,” tegasnya.

Disisi lain, Imranto dari BLH Sumenep meminta agar para pelaku usaha tambang dapat mengedepankan aspek kelestarian alam.

“Habis ditambang, ya harus diperbarui. Diperbaiki, atau dihijaukan lagi. Jadi tidak dibiarkan mangkrak saja,” katanya.

Lebih lanjut menurutnya, DLH Sumenep akan terus mengawasi pelaksanaan aktifitas pertambangan di Sumenep. (Dik/red)

 

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Percepat Digitalisasi Pajak Daerah, SPPT PBB-P2 Bisa Dicetak di Desa Mulai 2026
Atap Kios Dipotong Sepihak, Pedagang Pasar Anom Sumenep Tuntut Ganti Rugi
TPID Sumenep Gelar FGD Kendalikan Inflasi Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
Sengketa Pemotongan Atap Kios di Pasar Anom Sumenep Memanas, Pemilik Tuntut Ganti Rugi
Distribusi Air Mandek Dua Bulan, Warga Gunggung Timur Ultimatum PDAM Sumenep dan Siapkan Laporan Pidana
Pembangunan Kios Pasar Anom Sumenep Diduga Sebabkan Banjir, Pemilik Toko Rugi Puluhan Juta Rupiah
Tiga ASN Teladan Bapenda Sumenep Raih Satyalancana Karya Satya X Tahun
Bakesbangpol Sumenep Raih Penghargaan IHaI 2025, Bukti Keharmonisan Sosial Tetap Terjaga

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 13:39 WIB

Pemkab Sumenep Percepat Digitalisasi Pajak Daerah, SPPT PBB-P2 Bisa Dicetak di Desa Mulai 2026

Sabtu, 22 November 2025 - 19:15 WIB

Atap Kios Dipotong Sepihak, Pedagang Pasar Anom Sumenep Tuntut Ganti Rugi

Sabtu, 22 November 2025 - 11:47 WIB

TPID Sumenep Gelar FGD Kendalikan Inflasi Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

Jumat, 21 November 2025 - 22:32 WIB

Distribusi Air Mandek Dua Bulan, Warga Gunggung Timur Ultimatum PDAM Sumenep dan Siapkan Laporan Pidana

Jumat, 21 November 2025 - 13:07 WIB

Pembangunan Kios Pasar Anom Sumenep Diduga Sebabkan Banjir, Pemilik Toko Rugi Puluhan Juta Rupiah

Berita Terbaru