PAMEKASAN, Seputar Jatim – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Koordinator Daerah Pamekasan, mendesak kepolisian segera menuntaskan penanganan laporan dugaan perusakan rumah, pengambilan barang tanpa izin, hingga ancaman pembunuhan terhadap seorang warga di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Kedatangannya di Polres Pamekasan, untuk mengawal proses hukum atas peristiwa yang dilaporkan menimpa Siti Wardatus Sholehah.
Jaka Jatim meminta penyidik bergerak cepat, memeriksa saksi-saksi kunci, mengamankan barang bukti, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat. Mereka juga menuntut adanya perlindungan hukum bagi korban dan saksi pelapor selama proses penanganan perkara berlangsung.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Jaka Jatim Korda Pamekasan, Fajar, menegaskan pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus tersebut hingga tuntas.
Ia bahkan mengancam akan menggelar audiensi lanjutan hingga demonstrasi besar-besaran apabila penanganan perkara dinilai mandek.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Jika perkara ini mandek, kami siap melakukan audiensi lanjutan, bahkan menggelar demonstrasi besar-besaran,” tegasnya, usai mendatangi Polres Pamekasan, Kamis (15/10/2026).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, memastikan laporan tersebut tengah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Sudah dilakukan proses terkait hal itu. Sekarang sedang dalam tahapan penyelidikan dan akan berlanjut ke proses penyidikan. Penanganannya akan terus berjalan sesuai tahapan yang ada,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Berdasarkan data awal yang dihimpun Jaka Jatim, insiden tersebut diduga melibatkan sejumlah orang dan mengakibatkan kerusakan pada bagian depan rumah warga. Selain itu, puluhan slop rokok disebut diambil tanpa izin, disertai dugaan ancaman terhadap keselamatan korban.
Sebagai bahan pendukung, tim Jaka Jatim juga menyerahkan referensi rekaman video berdurasi 17 detik yang disebut merekam detik-detik peristiwa tersebut. Rekaman itu diharapkan dapat membantu penyidik mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat serta mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Jaka Jatim menegaskan penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi. Mereka meminta kepolisian mengusut seluruh dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, sekaligus memastikan hak serta keamanan korban terlindungi.
“Jaka Jatim akan tetap mengawal persoalan ini sampai tuntas, prinsip hukum tidak boleh pandang bulu. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, setara, dan tanpa diskriminasi kepada siapa saja,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Siti Wardatus Sholehah, seorang ibu rumah tangga, mengaku mengalami teror dan ancaman menggunakan celurit di rumahnya sendiri, di Dusun Salatreh, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.
Peristiwa tersebut, menurut pengakuan Siti, terjadi pada Senin (5/10) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Ia mengaku didatangi seorang pria berinisial H yang akrab disapa Bulla dan disebut-sebut sebagai pemilik rokok merek Marbol.
Menurutnya, kedatangan pria tersebut berkaitan dengan persoalan rokok. Pria itu disebut mencari suaminya yang diduga mengopi atau meniru produk rokok Marbol. Namun, saat kejadian, suaminya tidak berada di rumah.
“Dia datang cari suami saya karena masalah rokok. Karena suami tidak ada, saya yang diancam pakai celurit lewat anak buahnya,” pungkasnya. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com










