Masuk Agenda Pledoi, Kasus Pengungkapan Narkoba Terbesar Hampir Tuntas

- Redaksi

Rabu, 5 April 2023 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Iksandiaji Yuris Firmansyah, SH., MKn,, Jubir PN Sumenep

Foto:Iksandiaji Yuris Firmansyah, SH., MKn,, Jubir PN Sumenep

SUMENEP, seputarjatim.com -Sidang perkara narkoba 2.05 Kilo Gram (Kg) dengan tiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki babak agenda pledoi atau pembelaan dari Penasihat Hukum para terdakwa, Rabu (5/4/2023).

Melalui Penasehat Hukumnya dalam hal ini Agus Suprayitno SH, dkk Penasihat Hukum pada Posbakumadin Sumenep mengajukan bebas terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumenep dengan Penuntut Umum Slamet Pujiono, SH, terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur dituntut dengan 15 tahun penjara. Dengan berkas nomor perkara 287/Pid.Sus/2022/PN Smp.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan terhadap 2 terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin, dituntut dengan 20 tahun penjara. Dengan berkas nomor perkara 288/Pid.Sus/2022/PN Smp. Karena dalam perkara ini di split menjadi 2 berkas.

Baca Juga :  Peringati Hardiknas, Ini Pesan Bupati Sumenep

Sebagai Majelis Hakim dalam perkara ini dipimpin langsung Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna, SH., MH, yang merupakan Ketua PN Sumenep dengan Hakim Anggota 1 Yahya Wahyudi, SH., MH, dan Hakim Anggota 2 Iksandiaji Yuris Firmansyah, SH., MKn.

Iksandiaji Yuris Firmansyah yang juga selaku Jubir pada PN Sumenep ditemui usai sidang menyampaikan dalam agenda sidang pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa. Satu terdakwa yakni terdakwa Abdul Wafur alias Gafur dalam pledoinya yang dibacakan Penasihat Hukumnya, menginginkan bebas.

“Maka penuntut umum ingin menanggapi secara tertulis juga,” terang Iksan. Agenda sidang selanjutnya yaitu replik dari Penuntut Umum atas pledoi dari Penasehat Hukumnya terhadap terdakwa Abdul Wafur alias Gafur diagendakan pada Senin.

Baca Juga :  Terlibat Penyalahgunaan Barang Haram,Diduga Oknum Perangkat Desa Gadu Barat Terlibat

Sedangkan untuk kedua terdakwa yakni terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin, para Penasehat Hukum terdakwa sepakat dengan tuntutan Penuntut Umum. “Cuman tidak sepakatnya mengenai lamanya pidana yang dituntutkan oleh Penuntut Umum kepada kedua terdakwa,” jelas Iksan.

Kepada kedua tersangka tersebut terdakwa yakni terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin, Penuntut Umum pun menanggapi secara lisan saja. “Karena bunyinya itu sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tapi tidak sependapat mengenai lamanya tuntutan pidana yang dituntutkan oleh Penuntut Umum,” terang Iksan.

Untuk selanjutnya kepada kedua terdakwa Farhat dan Ainul Muttaqin yaitu dengan agenda sidang pembacaan putusan pada Rabu depan. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Hari Jadi ke-758 Sumenep, Logo Baru Jadi Simbol Sejarah dan Semangat Kemajuan
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:44 WIB

Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:02 WIB

Hari Jadi ke-758 Sumenep, Logo Baru Jadi Simbol Sejarah dan Semangat Kemajuan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:05 WIB

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Berita Terbaru

HANGUS: Personel Yonif TP 931/Kostrad (Satria Jokotole) bersama tim Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Sumenep, mengendalikan kebakaran yang melanda Dusun Gunung, Desa Payudan Dundang, Kecamatan Guluk-Guluk (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

Sinergi TNI dan Damkar Padamkan Kebakaran Hebat di Guluk-Guluk

Sabtu, 11 Jul 2026 - 23:53 WIB