SUMENEP, seputarjatim.com– Petugas Reskoba Polres Sumenep menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial JHT, warga Desa Kalianget Timur, Kalianget, Sumenep, Minggu, 29/09/2019. Abdi negara ini ditangkap didalam kamar rumahnya sendiri, saat sedang asyik mengkonsumsi barang haram jenis sabu.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering dijadikan lokasi pesta narkoba. Kita langsung bergerak dan melakukan pengintaian. Saat yang bersangkutan sedang mengkonsumsi sabu, langsung kita gerebek,” terang AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep dalam keterangan persnya, Senin, 30/09/2019.
Masih menurut Widi, dari tangan tersangka disita barang bukti 2 poket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,48 gram, dan 0,38 gram. Petugas juga menyita seperangkat alat hisap sabu, dan sebuah handphone.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di kantor Satreskoba Polres Sumenep. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (dik/red)