SUMENEP, Seputar Jatim – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sumenep.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DAP (22), warga Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
DAP diamankan di rumahnya pada Rabu (9/9) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara korban merupakan perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus tersebut bermula setelah orang tua korban menemukan sejumlah percakapan antara korban dan tersangka melalui aplikasi komunikasi. Percakapan tersebut kemudian menimbulkan dugaan adanya hubungan seksual antara korban dan tersangka.
Mengetahui hal itu, orang tua korban kemudian menjemput korban dari pondok tempatnya belajar di Kabupaten Pamekasan.
Setelah tiba di rumah, korban dimintai keterangan oleh orang tuanya dan mengaku telah mengalami tindakan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam dua kesempatan, yakni pada November 2023 dan April 2026. Keduanya disebut terjadi di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban selanjutnya melaporkan perkara itu kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 8 September 2026.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Sumenep juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S, menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Pihak kepolisian juga memastikan proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (12/9/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga identitas dan privasi korban selama proses hukum berlangsung.
Hingga proses penyidikan berjalan, polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










