Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

- Redaksi

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

PAKAIAN: Polresta Sumenep, mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus persetubuhan pelajar (Dok. Seputar Jatim)

PAKAIAN: Polresta Sumenep, mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus persetubuhan pelajar (Dok. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sumenep.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DAP (22), warga Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

DAP diamankan di rumahnya pada Rabu (9/9) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara korban merupakan perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus tersebut bermula setelah orang tua korban menemukan sejumlah percakapan antara korban dan tersangka melalui aplikasi komunikasi. Percakapan tersebut kemudian menimbulkan dugaan adanya hubungan seksual antara korban dan tersangka.

Mengetahui hal itu, orang tua korban kemudian menjemput korban dari pondok tempatnya belajar di Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  Mobil Pribadi Angkut Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Kolor Sumenep, Sulaisi: Ini Harus Diawasi

Setelah tiba di rumah, korban dimintai keterangan oleh orang tuanya dan mengaku telah mengalami tindakan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam dua kesempatan, yakni pada November 2023 dan April 2026. Keduanya disebut terjadi di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban selanjutnya melaporkan perkara itu kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 8 September 2026.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Sumenep juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S, menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Pihak kepolisian juga memastikan proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (12/9/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP.

Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga identitas dan privasi korban selama proses hukum berlangsung.

Hingga proses penyidikan berjalan, polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Berita Terbaru