SUMENEP, Seputar Jatim –Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pria berstatus suami di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berujung ke proses hukum.
Seorang istri sah melaporkan suaminya bersama seorang perempuan lain ke Polresta Sumenep atas dugaan tindak pidana perzinaan setelah keduanya diduga digerebek di sebuah rumah kos.
Laporan tersebut diajukan oleh Rahmatil Maula (23), sehari setelah penggerebekan yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Barito, Desa Pandian, Rabu (15/7) kemarin.
Pada Kamis (16/7) kemarin, laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sumenep dan teregister dengan Nomor STTLP/B/232/VII/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporannya, Rahmatil melaporkan suaminya, Arief Putra Wijaya (23), bersama seorang perempuan berinisial F (25). Keduanya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan.
Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan perselingkuhan itu terungkap setelah dirinya menerima informasi dari seorang rekan yang menyebut sang suami diduga berada di sebuah rumah kos bersama perempuan lain.
Berbekal informasi tersebut, Rahmatil mendatangi lokasi bersama keluarganya dengan didampingi personel Polsek Kota Sumenep dan petugas Satpol PP.
Sesampainya di lokasi, pemilik rumah kos membuka pintu kamar yang dimaksud. Pelapor mengaku mendapati suaminya berada di dalam kamar bersama perempuan yang kemudian turut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kedua terlapor selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan awal. Penanganan perkara kini berada di bawah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep.
Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, menegaskan bahwa kliennya memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk ikhtiar memperoleh keadilan atas dugaan pelanggaran yang dialaminya sebagai istri sah.
“Klien kami memilih menempuh jalur hukum karena merasa hak-haknya sebagai istri telah dirugikan. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada penyidik Polresta Sumenep sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya, Jumat (17/7/2026).
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, membenarkan adanya pengamanan terhadap seorang laki-laki dan seorang perempuan dari sebuah rumah kos di Jalan Barito, Desa Pandian.
“Benar, telah dilakukan pengamanan oleh anggota Polsek Kota Sumenep bersama Satpol PP di rumah kos yang berada di Jalan Barito, Pandian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kedua orang yang diamankan saat ini telah ditangani oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep.
“Saat ini yang bersangkutan telah berada dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Ardan menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para pihak, saksi, dan alat bukti untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang dilaporkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










