Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

ILUSTRASI: Lambannya penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Hamdi (34), warga Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, yang hingga kini belum menemui kepastian hukum meski laporan telah berjalan selama tiga bulan (Doc. Seputar Jatim)

ILUSTRASI: Lambannya penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Hamdi (34), warga Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, yang hingga kini belum menemui kepastian hukum meski laporan telah berjalan selama tiga bulan (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Kinerja Polsek Lenteng menjadi sorotan tajam Forum Aliansi Lintas Media Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sebab, penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Hamdi (34), warga Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, dinilai berjalan lamban dan tak kunjung menemui kejelasan hukum.

Kasus yang dilaporkan sejak 23 Maret 2026 lalu itu hingga 25 Mei 2026 disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Forum Aliansi Lintas Media, Hendra Wijaya, menilai penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Hamdi terlalu lama dan terkesan berlarut-larut.

Menurutnya, sejak awal para insan pers terus mengamati perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan dilakukan oleh inisial HD, warga Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, terhadap Hamdi selaku pelapor. Namun, proses penanganannya disebut berjalan sangat lamban.

Baca Juga :  DPRD Desak Pemkab Sumenep Segera Isi Jabatan Strategis yang Kosong

“Masak hanya untuk menetapkan ada tidaknya tersangka butuh waktu 3 bulan berjalan dan itu belum kelar-kelar juga. Ini kasus penganiayaan bos. Harusnya cepat, bisa dalam hitungan hari sudah ditangkap pelaku dugaan penganiayaan jika terbukti,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Ia menilai, bukan hanya penetapan tersangka yang lambat, namun proses gelar perkara pun hingga kini belum juga dilakukan.

Padahal, kata dia, korban mengalami luka di bagian wajah hingga pelipis mata akibat dugaan penganiayaan tersebut.

“Ironisnya, jangan kan menangkap dugaan pelaku penganiayaan, hanya untuk melakukan proses gelar perkara saja tak kunjung digelar. Padahal ini kasus penganiayaan yang mengakibatkan pelapor atau korban mengalami luka-luka di wajah, pelipis matanya,” jelasnya.

Hendra juga menyoroti pernyataan Kanit Reskrim Polsek Lenteng, Bripda A Andrianto, yang dinilai tidak konsisten saat memberikan keterangan kepada awak media terkait jadwal gelar perkara.

“Indikasi mengulur-ulur perkara, tidak adanya konsistensi dari pernyataan dari Kanit Reskrim Polsek Lenteng Bripda A Andrianto. Dihubungi awal oleh para awak media pada Kamis, 07 Mei 2026 mengatakan jika minggu depan bakal digelar perkaranya,” bebernya.

Namun, lanjutnya, saat kembali dikonfirmasi pada Kamis, 14 Mei 2026 kemarin, Bripda Andri kembali menyampaikan bahwa gelar perkara akan dilakukan dalam minggu-minggu tersebut.

“Ke esokan harinya, tepatnya pada Jumat, 15 Mei 2026, Kanit Reskrim Polsek Lenteng ini akhirnya disambangi ke Kantornya Mapolsek Lenteng oleh awak media. Dengan tegas Bripda Andri masih menyatakan jika dalam minggu ini bakal gelar perkara,” terang Hendra.

Ia mengungkapkan, pada Senin, 18 Mei 2026, pihaknya kembali meminta konfirmasi kepada Bripda Andri. Namun jawaban yang diberikan masih sama, yakni gelar perkara akan dilakukan dalam minggu itu juga.

“Sudah sejak 3 minggu Bripda Andri tetap mengatakan hal yang sama, dalam minggu ini bakal digelar perkaranya. Nyatanya janji hanyalah sebatas janji,” tegasnya.

Hendra menambahkan, pada Kamis, 21 Mei 2026, pernyataan Bripda Andri kembali berubah dengan menyebut gelar perkara akan dilakukan pada minggu berikutnya.

“Anehnya pada Kamis, 21 Mei 2026, pernyataan Bripda Andri berubah ketika dihubungi insan pers bahwa minggu depan bakal digelar perkaranya. Kenapa Bripda Andri berbohong? Ada apa dengan Polsek Lenteng ini. Terus kenapa proses perkaranya terkesan diulur-ulur? Padahal dalam penegakan hukum, masyarakat butuh adanya kepastian hukum,” tegas wartawan media online tersebut.

Baca Juga :  Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan

Ia juga mempertanyakan implementasi slogan “Polri Presisi” dalam penanganan perkara tersebut.

“Lantas dimana letak responsibilitasnya Polsek Lenteng menangani perkara ini? Cepat juga tidak, malah lamban penanganannya,” tandasnya.

Tak hanya itu, kata Hendra, Kapolsek Lenteng, IPTU Dovie Eudy Zhendy, melalui Kanit Reskrim Bripda A Andrianto saat dikonfirmasi disebut kerap menyampaikan berbagai alasan terkait lambannya penanganan perkara.

“Pernah bilang kalau minggu-minggu ini banyak liburnya. Pernah bilang juga di lain waktu masih banyak kesibukan dan perkara yang ditanganinya,” pungkasnya. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas
Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:44 WIB

Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WIB

Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

Berita Terbaru