SUMENEP, Seputar Jatim – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep memasuki fase krusial.
Memasuki awal Agustus 2026, lima terdakwa akan menjalani agenda penting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, mulai dari pembacaan replik hingga putusan majelis hakim.
Tahapan tersebut menjadi penentu arah akhir proses hukum dalam perkara yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program bantuan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Endro Rizki Erlazuardi, menyampaikan bahwa seluruh agenda persidangan telah ditetapkan oleh majelis hakim dan akan berjalan sesuai tahapan masing-masing.
“Pada 3 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan replik terhadap nota pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa Risky Pratama, Amin Arif Santoso, dan Wildanun Mukhalladun,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, pada tanggal yang sama terdakwa Ari Her Sofiawanudin masih menjalani proses pembuktian. Sementara itu, sidang pembacaan putusan terhadap Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah, dijadwalkan berlangsung pada 10 Agustus 2026.
“Setiap perkara memiliki tahapan persidangan yang berbeda karena prosesnya tidak berjalan secara bersamaan. Jaksa Penuntut Umum akan mengikuti seluruh agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim,” katanya.
Endro menegaskan, Kejari Sumenep berkomitmen mengawal seluruh proses persidangan hingga setiap perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Seluruh proses penuntutan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tegasnya.
Dalam proses persidangan pidana, pembacaan replik merupakan tahapan penting karena menjadi kesempatan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapan resmi atas nota pembelaan yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukumnya. Setelah itu, persidangan akan berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Di sisi lain, sidang putusan terhadap Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah diperkirakan menjadi salah satu momen paling menentukan dalam perkara ini. Amar putusan nantinya akan menjadi dasar penentuan pertanggungjawaban pidana kedua terdakwa berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang telah diuji selama persidangan.
Sementara itu, terhadap terdakwa Ari Her Sofiawanudin, proses pembuktian masih berlangsung. Pada tahapan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa masih memiliki kesempatan menghadirkan saksi dan alat bukti guna memperkuat argumentasi hukum masing-masing sebelum perkara memasuki tahapan tuntutan dan putusan.
Kasus dugaan korupsi BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat. Program yang semestinya ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian layak itu diduga mengalami penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga menyeret sejumlah pihak ke meja hijau.
Kejari Sumenep memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










