Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

DISITA: Sejumlah barang bukti yang disita Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Rubaru, Sumenep (Dok. Seputar Jatim)

DISITA: Sejumlah barang bukti yang disita Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Rubaru, Sumenep (Dok. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar JatimSatreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Seorang pria berinisial AS (41), warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno menjelaskan, perkara tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun.

“Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polresta Sumenep langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap perkara tersebut,” ujarnya, Sabtu (29/8/2026).

Baca Juga :  Geger! Warga Batang-Batang Daya Sumenep Temukan Mayat Diduga Bakar Diri

Dari hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan AS (41), warga Kecamatan Rubaru. Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Rubaru.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus, di antaranya pakaian korban dan satu buah rantai.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap perkara yang melibatkan anak, khususnya kasus kekerasan seksual.

“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP, sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.

Saat ini, AS telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Satreskrim Polresta Sumenep selanjutnya melakukan pemberkasan perkara serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum pada tahap berikutnya.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya
Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?
Puluhan Pohon Jati Aset Desa Nonggunong Diduga Ditebang Ilegal, Pj Kades Minta Polisi Usut Tuntas

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Berita Terbaru

DISITA: Sejumlah barang bukti yang disita Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Rubaru, Sumenep (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Sabtu, 29 Agu 2026 - 12:19 WIB