SUMENEP, Seputar Jatim – Satreskrim Polresta Sumenep mengungkap dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Seorang pria berinisial AS (41), warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno menjelaskan, perkara tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun.
“Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polresta Sumenep langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap perkara tersebut,” ujarnya, Sabtu (29/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan AS (41), warga Kecamatan Rubaru. Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Rubaru.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus, di antaranya pakaian korban dan satu buah rantai.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap perkara yang melibatkan anak, khususnya kasus kekerasan seksual.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP, sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.
Saat ini, AS telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Satreskrim Polresta Sumenep selanjutnya melakukan pemberkasan perkara serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses hukum pada tahap berikutnya.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










