Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

BERJALAN: Kelima tersangka kasus korupsi BSPS di Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

BERJALAN: Kelima tersangka kasus korupsi BSPS di Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki tahap penuntutan.

Lima terdakwa dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/7) kemarin.

Agenda pembacaan tuntutan menjadi tahapan krusial setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan saksi, ahli, serta keterangan para terdakwa dalam persidangan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik menyusul munculnya nama sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep dan DPRD Provinsi Jawa Timur yang disebut dalam persidangan.

Penyebutan nama tersebut memicu sorotan luas dan menimbulkan harapan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap di ruang sidang.

Meski demikian, hingga kini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum menyampaikan keterangan resmi mengenai adanya penetapan tersangka atau proses hukum terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam persidangan.

Penyebutan nama tersebut masih merupakan bagian dari fakta persidangan yang harus dibuktikan dan diuji sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, membenarkan bahwa agenda persidangan hari ini adalah pembacaan surat tuntutan terhadap lima terdakwa.

“Hari ini kalau saya tidak salah agendanya pembacaan surat tuntutan,” katanya, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga :  Diduga Jadi Tempat Dugem, Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Minta Mr Ball Ditutup Permanen

Saat dimintai tanggapan mengenai munculnya nama sejumlah oknum anggota DPRD dalam persidangan, ia menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Kalau terkait itu, mungkin bisa ditanyakan ke Kejati Jatim. Karena penyidikan perkara yang sedang disidangkan sekarang dilakukan oleh Kejati,” tegasnya.

Perkara dugaan korupsi BSPS di Sumenep merupakan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan lima orang terdakwa yang didakwa memiliki peran dalam pelaksanaan Program BSPS Tahun Anggaran 2024.

Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan berlanjut pada agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Publik kini tidak hanya menantikan besaran tuntutan terhadap masing-masing terdakwa, tetapi juga perkembangan lebih lanjut terkait fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk penyebutan nama sejumlah oknum anggota DPRD, apakah akan menjadi bagian dari proses hukum lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses peradilan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Berita Terbaru