Sidang Tuntutan Korupsi BSPS Digelar, Akankah Penyebutan Nama Oknum DPRD Sumenep Ditindaklanjuti?

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

BERJALAN: Kelima tersangka kasus korupsi BSPS di Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

BERJALAN: Kelima tersangka kasus korupsi BSPS di Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki tahap penuntutan.

Lima terdakwa dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/7) kemarin.

Agenda pembacaan tuntutan menjadi tahapan krusial setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan saksi, ahli, serta keterangan para terdakwa dalam persidangan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik menyusul munculnya nama sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep dan DPRD Provinsi Jawa Timur yang disebut dalam persidangan.

Penyebutan nama tersebut memicu sorotan luas dan menimbulkan harapan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap di ruang sidang.

Meski demikian, hingga kini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum menyampaikan keterangan resmi mengenai adanya penetapan tersangka atau proses hukum terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam persidangan.

Penyebutan nama tersebut masih merupakan bagian dari fakta persidangan yang harus dibuktikan dan diuji sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, membenarkan bahwa agenda persidangan hari ini adalah pembacaan surat tuntutan terhadap lima terdakwa.

“Hari ini kalau saya tidak salah agendanya pembacaan surat tuntutan,” katanya, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga :  Diduga Jadi Tempat Dugem, Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Minta Mr Ball Ditutup Permanen

Saat dimintai tanggapan mengenai munculnya nama sejumlah oknum anggota DPRD dalam persidangan, ia menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Kalau terkait itu, mungkin bisa ditanyakan ke Kejati Jatim. Karena penyidikan perkara yang sedang disidangkan sekarang dilakukan oleh Kejati,” tegasnya.

Perkara dugaan korupsi BSPS di Sumenep merupakan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan lima orang terdakwa yang didakwa memiliki peran dalam pelaksanaan Program BSPS Tahun Anggaran 2024.

Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan berlanjut pada agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Publik kini tidak hanya menantikan besaran tuntutan terhadap masing-masing terdakwa, tetapi juga perkembangan lebih lanjut terkait fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk penyebutan nama sejumlah oknum anggota DPRD, apakah akan menjadi bagian dari proses hukum lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses peradilan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi

Berita Terbaru

MENDUNG:
Gedung Pemerintah Kabupaten Sumenep tampak dari halaman depan (Mufti Che - Seputar Jatim)

Pemerintahan

Bayar PBB-P2 Makin Mudah, Sumenep Mulai Terapkan SPPT Elektronik

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:09 WIB

BERBATIK: Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi (Foto Istimewa)

Pemerintahan

Cegah Kecurangan, DPRD Sumenep Dorong Pilkades Gunakan E-Voting

Kamis, 3 Sep 2026 - 09:13 WIB