Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Cabut Izin 5 Tempat Usaha yang Diduga Jadi THM 

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

MUSYAWARAH: Lakpesdam LPBH PCNU Sumenep, saat melakukan audiensi bersama jajaran Pemkab Sumenep di Kantor Bupati, membahas tempat usaha yang dijadikan THM (Doc. Seputar Jatim)

MUSYAWARAH: Lakpesdam LPBH PCNU Sumenep, saat melakukan audiensi bersama jajaran Pemkab Sumenep di Kantor Bupati, membahas tempat usaha yang dijadikan THM (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Lakpesdam dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH)) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat bertindak tegas terhadap lima tempat usaha yang diduga menjalankan aktivitas di luar izin operasionalnya.

Jika terbukti melanggar, Pemkab Sumenep diminta tidak ragu mencabut izin dan menutup usaha tersebut secara permanen.

Desakan itu disampaikan dalam audiensi bersama jajaran Pemkab Sumenep di Kantor Bupati, yang dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) Imam Hasyim.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Audiensi turut dihadiri perwakilan DPMPTSP, Disbudporapar, Satpol PP, serta Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan.

Ketua Lakpesdam PCNU Sumenep, Siswadi, mengatakan audiensi digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi para kiai NU dan keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas sejumlah tempat usaha yang dinilai tidak lagi sesuai dengan izin yang dimiliki.

Dalam pertemuan tersebut, DPMPTSP memaparkan lima tempat usaha yang menjadi perhatian, yakni Mr. Ball, JLB, Harmony, Lotus, dan Potre.

Berdasarkan data pemerintah, kelimanya mengantongi izin sebagai rumah makan, kafe, karaoke, maupun sarana olahraga, bukan sebagai Tempat Hiburan Malam (THM).

“Kalau hasil evaluasi membuktikan adanya pelanggaran terhadap izin usaha, maka pemerintah wajib mencabut izin dan menutup tempat usaha tersebut. Penegakan aturan tidak boleh berhenti pada teguran administratif semata, tetapi harus memberi efek jera,” tegasnya, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga :  Di Balik Raih WTP Kesembilan, DPRD Titip Pesan Penting untuk Pemkab Sumenep

Ia menyoroti salah satu tempat usaha, Mr. Ball, yang menurut informasi telah beberapa kali menerima surat teguran dari pemerintah namun tetap beroperasi.

“Setahu kami, Mr. Ball sudah tiga kali mendapat surat teguran. Namun hingga kini masih tetap beroperasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan,” ujarnya.

Selain persoalan perizinan, Lakpesdam juga menyampaikan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan aktivitas hiburan malam, penampilan Live DJ, konsumsi minuman beralkohol, dugaan penyalahgunaan narkotika, hingga adanya pengunjung yang diduga masih berstatus pelajar.

Meski demikian, Siswadi menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi terkait dan aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Karena itu kami meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika seluruh dugaan itu terbukti, maka tindakan tegas harus segera diambil,” bebernya.

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep, lanjutnya, akan terus mengawal tindak lanjut hasil audiensi hingga ada kepastian penegakan hukum.

Sementara itu, Ketua LPBH PCNU Sumenep, Kamarullah, menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana apabila dugaan peredaran minuman keras maupun narkotika terbukti.

“Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya peredaran minuman keras atau narkotika, maka jelas masuk ranah pidana. Begitu juga jika aktivitas usaha terbukti tidak sesuai dengan izin, tentu harus ada konsekuensi hukum,” ujarnya.

Menurut pria yang akrab disapa Mas Kama itu, evaluasi terhadap lima tempat usaha harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum. Prinsip kami sederhana, siapa pun yang terbukti melanggar, baik secara administrasi maupun pidana, harus diproses sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Menanggapi desakan tersebut, Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim memastikan pemerintah akan menindaklanjuti hasil audiensi dengan memanggil seluruh pengelola tempat usaha yang menjadi sorotan untuk dimintai klarifikasi.

“Kami akan memproses persoalan ini sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti melanggar izin maupun ketentuan lainnya, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tandasnya.

Baca Juga :  Lewat Pekan Seni Madura X, Sanggar Lentera Ajak Generasi Muda Hidupkan Kembali Dunia Seni

Pemkab Sumenep memastikan evaluasi terhadap legalitas dan aktivitas operasional lima tempat usaha tersebut segera dilakukan. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penentuan sanksi, mulai dari pembinaan, sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga penutupan apabila terbukti terjadi pelanggaran. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kepulauan Sumringah, Jalan Jathe Lanjheng Kangean Kini Mulus
Semarak HUT ke-81 RI, DWP RSUDMA Sumenep Sabet Gold Lomba Lagu Daerah Nusantara
Santri PP Mathla’ul Anwar Gelar Refleksi Kemerdekaan RI ke 81, Ibnu Hajar: Belajar adalah Perjuangan
Jelang HUT RI ke 81, Paskibraka Sumenep 2026 Dikukuhkan di Pendopo Keraton
Hening di TMP Jokotole, Forkopimda Sumenep Kenang Jasa Pahlawan Jelang HUT RI ke-81
IWO Sumenep Rayakan HUT ke 14, Kapolresta Akui Pers Mitra Strategis Kepolisian
Warga Gapura Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Sebut Dugaan Sementara Bunuh Diri
Diduga Utamakan Pengisian Jerigen Pertalite Subsidi, SPBU Pakamban Dikeluhkan Pengendara

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Warga Kepulauan Sumringah, Jalan Jathe Lanjheng Kangean Kini Mulus

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, DWP RSUDMA Sumenep Sabet Gold Lomba Lagu Daerah Nusantara

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:29 WIB

Jelang HUT RI ke 81, Paskibraka Sumenep 2026 Dikukuhkan di Pendopo Keraton

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Hening di TMP Jokotole, Forkopimda Sumenep Kenang Jasa Pahlawan Jelang HUT RI ke-81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:43 WIB

IWO Sumenep Rayakan HUT ke 14, Kapolresta Akui Pers Mitra Strategis Kepolisian

Berita Terbaru