Polisi Amankan Pria Asal Gading Diduga Membakar Mobil Warga Pakuniran Probolinggo

- Redaksi

Jumat, 20 Januari 2023 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto istimewa)

(Foto istimewa)

PROBOLINGGO, seputarjatim.com- Seorang pria asal Gading Kabupaten Probolinggo diamankan anggota Satreskrim Polres Probolinggo lantaran diduga membakar mobil milik warga Pakuniran Kabupaten Probolinggo.

Dari hasil pemeriksakan oleh Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim, pria berinisial AS (37) warga Gading Kabupaten Probolinggo yang bekerja sebagai petani tersebut kini ditetapkan tersangka.

Sementara korbannya ialah S (41). Motif tersangka membakar mobil korban lantaran menyangka dilaporkan oleh korban ke petugas kepolisian karena telah memotong dan mengangkat kayu hutan di Desa Batur, Gading, Kabupaten Probolinggo

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, dari keterangan pelaku motif ia membakar mobil korban yakni karena mengira korban melapor kepada kami tentang pemotongan kayu hutan yang dilakukan oleh pelaku,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat konferensi pers didepan lobby Polres Probolinggo, Jum’at (20/1/2023).

Baca Juga :  Polisi Kembali Tangkap Tersangka Kericuhan Pilkades Juruan Laok

Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menjelaskan bahwa kejadian pembakaran mobil milik korban ini terjadi pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 02.30 Wib.

Saat itu korban yang dalam kondisi tidur, tiba-tiba mendengar sebuah letusan dari garasi mobil yang ada dibawah rumah. Kemudian korban bergegas mengecek suara letusan tersebut dan mendapati bahwa satu mobil Daihatsu Terios Nopol W 1319 NG miliknya dilalap si jago merah.

“Melihat hal itu korban langsung berteriak meminta bantuan warga sekitar yang kemudian bersama sama memadamkan api menggunakan air dan pasir selama satu jam,” ucap Kapolres Probolinggo.

Baca Juga :  Tim Gabungan Berhasil Bekuk Napi Kabur Dari Rutan Sumenep

Selanjutnya kejadiam tersebut dilaporkan ke SPKT Polsek Pakuniran yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pakuniran bersama Satreskrim Polres Probolinggo dengan mendatangi dan melakukan olah tkp.

“Dari hasil olah tkp, mobil dibakar pelaku dengan cara naik dan lompat dari pagar besi garasi lalu masuk ke dalam garasi. Saat ini pelaku dijerat pasal 406 KUHP tindak pidana pembakaran mobil dan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungak Kapolres Probolinggo. (fs/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon
Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau

Berita Terbaru