Asyik Nyabu, Seorang PNS di Jombang Diamankan Satreskoba

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2019 - 16:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Petugas gelandang dua tersangka pesta sabu, 27/08/2019. (mufid/ SJ foto)

Petugas gelandang dua tersangka pesta sabu, 27/08/2019. (mufid/ SJ foto)

JOMBANG, seputarjatim.com– Seorang pegawai negeri sipil (PNS)  di Jombang, Jawa Timur, dibekuk petugas Satreskoba saat asyik nyabu di rumahnya. Ia adalah Suryono alias JB, 49 tahun, warga desa Candimulyo, Jombang.

JB dibekuk petugas bersamaan dengan temannya, Banyu Topan, 24 tahun, seorang penjual ayam, asal Desa Mojongapit,  Jombang.

“Dari laporan masyarakat kita selidiki. Akhirnya kita dapati kedua tersangaka ini sedang asyik pesta sabu. Akhirnya kita amankan keduanya,” terang AKP Moch. Mukid, Kasatresnarkoba Polres Jombang, dalam konferensi pers, Selasa, 27/08/2019.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca, sabu seberat 1,66 gram,  3 potongan sedotan, 2 buah korek api dan seperangjat alat hisap (bong).

Baca Juga :  Perang Terhadap Narkoba, Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka

“Selain itu, kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari salah satu bandar sabu yang sudah tertangkap lebih dahulu oleh anggota kita,” imbuh Mukid.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1), juncto Pasal 112 ayat (1), juncto pasal 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (muf/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Berita Terbaru