JOMBANG, seputarjatim.com– Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Jombang, Jawa Timur, dibekuk petugas Satreskoba saat asyik nyabu di rumahnya. Ia adalah Suryono alias JB, 49 tahun, warga desa Candimulyo, Jombang.
JB dibekuk petugas bersamaan dengan temannya, Banyu Topan, 24 tahun, seorang penjual ayam, asal Desa Mojongapit, Jombang.
“Dari laporan masyarakat kita selidiki. Akhirnya kita dapati kedua tersangaka ini sedang asyik pesta sabu. Akhirnya kita amankan keduanya,” terang AKP Moch. Mukid, Kasatresnarkoba Polres Jombang, dalam konferensi pers, Selasa, 27/08/2019.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca, sabu seberat 1,66 gram, 3 potongan sedotan, 2 buah korek api dan seperangjat alat hisap (bong).
“Selain itu, kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari salah satu bandar sabu yang sudah tertangkap lebih dahulu oleh anggota kita,” imbuh Mukid.
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1), juncto Pasal 112 ayat (1), juncto pasal 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (muf/red)