SUMENEP, seputarjatim.com– Petugas reskrim Polsek Prenduan menangkap tiga pemuda masing masing berinial MA (19), IR (18), dan MS (18), saat akan menggelar pesta narkoba jenis sabu, di Dusun Sumber Gentong, Larangan Perreng, Pragaaan, Sumenep, Sabtu, 14/09/2019. Menurut petugas, MS, satu dari tiga tersangka masih berstatus sebagai pelajar SMK.
Menurut polisi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut di salah satu rumah yang berada di Desa Larangan Perreng kerap dijadikan lokasi pesta sabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Saat ketiganya akan menggelar pesta sabu, petugas datang dan langsung menggeledah seisi rumah.
“Kita berhasil amankan barang bukti 1 plastik klip kecil yang masih ada sisa sabu seberat 0,21 gram, tiga buah korek api, dan alat untuk mengkonsumsi sabu,” terang AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep dalam keterangan persnya, Minggu, 15/09/2019.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Jo Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 132 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancama minimal 4 tahun penjara. (dik/red)