Sudah Tanggal 5 Januari 2023, ASN Pemkab Sumenep Belum Gajian

News, Peristiwa, Politik1011 Dilihat

SUMENEP,seputarjatim.com–Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sampai saat ini belum cair.

Gaji yang seharusnya diterima tiap tanggal 1 per awal bulan, namun hingga tanggal 5 Januari 2023 PNS di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Sumenep harus gigit jari lantaran belum menerima yang seharusnya menjadi haknya sebagai abdi negara.

“Gaji terlambat , Sampai saat ini belum terima gaji Januari,” ucap narasumber kepada media ini. Kamis (5-1-2023).

Sementara itu, Kabid Perbendaharaan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Uswatun Hasanah, di konfirmasi via selulernya enggan memberikan klarifikasi.

Baca Juga :  Wakili Masyarakat Sumenep, Bupati Fauzi bersama Kadinsos Serahkan Bantuan Untuk Korban Gempa Cianjur

Bahkan saat ditemui di kantornya tidak bersedia menemui awak media, menurut keterangan receptionis, Kabid Perbendaharaan BPPKAD Sumenep tidak bisa menemui awak media dengan alasan sedang mau rapat dengan pimpinannya.

“Gak bisa ditemui mas, katanya sebentar lagi mau rapat dengan pak Kaban,” ujar sang receptionis kepada media ini. Kamis (5-1-2023). (Bam)

Komentar