Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BERPESTA: Mr. Ball di Sumenep masih beroperasi di tengah penolakan masyarakat (Doc. Seputar Jatim)

BERPESTA: Mr. Ball di Sumenep masih beroperasi di tengah penolakan masyarakat (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Polemik Tempat Hiburan Malam (THM) Mr. Ball di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menjadi sorotan.

Selain dituding tetap beroperasi meski menuai penolakan, tempat dugem tersebut juga diduga kerap dijadikan lokasi pesta minuman keras (miras).

Kondisi ini memicu keresahan masyarakat sekaligus mempertanyakan ketegasan aparat penegak peraturan daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah warga menyebut aktivitas di THM tersebut masih berlangsung pada malam hari dengan dugaan praktik yang bertentangan dengan norma sosial dan ketentuan yang berlaku di daerah yang dikenal religius tersebut.

Namun hingga kini, belum terlihat langkah penindakan tegas yang mampu menghentikan operasionalnya secara permanen.

Sorotan tajam juga mengarah kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep, yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap aspirasi masyarakat.

Ketua DPRD Sumenep, bahkan dinilai hanya melakukan pencitraan saat menerima audiensi dengan para habaib waktu lalu, tanpa diikuti langkah konkret.

Tokoh Pemuda Sumenep Fathur Rahman, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sepele.

Ia menyebut, dugaan adanya aktivitas pesta miras di THM tersebut menjadi indikator lemahnya pengawasan.

“Kalau benar di dalamnya terjadi aktivitas pesta miras, ini sudah sangat serius. Sumenep punya nilai-nilai sosial dan religius yang harus dijaga. Tidak boleh ada pembiaran terhadap aktivitas yang merusak tatanan itu,” katanya, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga :  SPPG di Ganding dan Guluk-Guluk Diduga Abaikan IPAL dan Sampah, Satgas Turun Tangan

Ia menilai, keberlanjutan operasional THM di Mr. Ball di tengah berbagai penolakan publik semakin menguatkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap pengelola.

“Masyarakat bertanya-tanya, kenapa tempat ini seolah tidak tersentuh hukum. Ini yang kemudian memunculkan persepsi bahwa pemiliknya kebal hukum. Kalau memang melanggar, harusnya sudah ditutup,” tegasnya.

Pemuda berambut gondrong itu mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang beredar, THM di Mr. Ball sebenarnya telah mendapatkan Surat Teguran hingga tiga kali pada tahun sebelumnya, saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep masih dipimpin oleh Bapak Laily.

Namun, hingga kini tempat tersebut disebut tetap beroperasi. Bahkan pada saat itu sudah dilaporkan ke Polres Sumenep, namun tindakannya nihil.

“Setahu kami, THM tersebut sudah pernah mendapatkan Surat Teguran ke-3 pada tahun lalu, saat Kepala Satpol PP masih dijabat oleh Pak Laily. bahkan Tempat itu sudah di laporkan ke Polres Sumenep, Artinya secara administratif sudah jelas ada pelanggaran. Tapi kenapa sampai sekarang masih buka? Ini yang perlu dijelaskan ke publik,” ungkapnya.

Menurutnya, jika benar teguran tersebut telah dikeluarkan hingga tahap ketiga, maka seharusnya sudah ada tindakan lanjutan berupa penutupan paksa atau sanksi tegas lainnya sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam mekanisme penegakan perda, teguran sampai tiga kali itu bukan hal ringan. Harusnya ada tindak lanjut yang jelas. Kalau tidak ada, berarti ada yang tidak beres dalam penegakan hukumnya,” tegasnya dengan nada geram.

Lebih jauh, ia juga mengkritisi sikap Ketua DPRD Sumenep yang dinilai tidak konsisten antara pernyataan dan tindakan.

Audiensi dengan para habaib pada minggu kemarin, kata dia, seharusnya menjadi momentum untuk mengambil keputusan strategis, bukan sekadar seremonial.

“Audiensi itu bukan panggung simbolik. Jangan hanya terlihat menerima aspirasi di depan publik, tapi tidak ada langkah nyata di belakangnya. Kalau begitu, wajar kalau masyarakat menilai itu hanya pencitraan,” tandasnya.

Baca Juga :  Warga Blokade Excavator, Reklamasi Pesisir Gersik Putih Sumenep Ditolak Keras

Ia menegaskan, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan yang kuat terhadap kinerja pemerintah daerah, termasuk dalam penegakan peraturan daerah.

“DPRD punya kewenangan untuk mendorong penegakan aturan. Kalau memang ada pelanggaran, harus didorong untuk ditindak. Jangan malah terkesan diam,” pungkasnya.

Ia pun mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Satpol PP untuk bersikap transparan dan terbuka kepada publik terkait status operasional THM di Mr. Ball.

“Publik berhak tahu, apakah tempat itu masih memiliki izin atau tidak. Kalau tidak, kenapa masih beroperasi? Kalau iya, izin seperti apa yang dikantongi? Semua harus dijelaskan secara terbuka,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola THM di Mr. Ball terkait dugaan aktivitas pesta miras maupun keberlanjutan operasionalnya.

Sementara itu, pihak pemerintah daerah dan pimpinan DPRD Sumenep juga belum memberikan klarifikasi rinci atas berbagai sorotan yang berkembang di tengah masyarakat. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inspektorat Sumenep Siap Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan
Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan
Suarakan Semangat Nasionalisme, IWO Sumenep Kembali Hadirkan Lomba Baca Puisi dan Pidato Bung Karno 2026 se-Madura
Nasib 5.224 PPPK Paruh Waktu Jadi Prioritas, Pemkab Sumenep Siapkan Langkah Strategis
Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi
Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan
Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral
Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:22 WIB

Inspektorat Sumenep Siap Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:41 WIB

Dana Desa Meddelan Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Inspektorat Sumenep Didesak Turun Tangan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:21 WIB

Suarakan Semangat Nasionalisme, IWO Sumenep Kembali Hadirkan Lomba Baca Puisi dan Pidato Bung Karno 2026 se-Madura

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:43 WIB

Nasib 5.224 PPPK Paruh Waktu Jadi Prioritas, Pemkab Sumenep Siapkan Langkah Strategis

Sabtu, 18 April 2026 - 09:30 WIB

Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi

Berita Terbaru

TEGAS: Ketua Umum LBH Madani Putra, Kamarullah saat Memberikan Sambutan di acara Diklat Paralegal yang di gelar di Kampus UNIJA Madura Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

LBH Madani Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Tingkat Desa

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:44 WIB