SUMENEP, Seputar Jatim – Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik.
Bukan karena prestasi pembangunan, melainkan akibat sederet dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD), mulai dari proyek tembok penahan tanah (TPT), pengaspalan jalan hingga pengadaan kambing yang diduga bermasalah.
Ironisnya, berbagai dugaan penyimpangan tersebut dinilai belum mendapat tindakan serius dari instansi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mulai dari Pemerintah Kecamatan Lenteng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga Inspektorat Kabupaten Sumenep disebut belum menunjukkan langkah konkret untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Kasus pengadaan kambing tahun 2025 lalu, menjadi salah satu yang paling ramai diperbincangkan. Proyek yang diduga bersumber dari anggaran BUMDes itu disebut menelan dana ratusan juta rupiah, namun realisasi di lapangan dinilai tidak sesuai.
“Mana Pak Camat Lenteng? Mana Pak Inspektur Sumenep kok diam?,” kritik sejumlah pihak yang menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penggunaan DD di Meddelan, Senin (18/5/2025).
Praktisi Hukum Sumenep, Pathor Rahman, mengaku heran dengan minimnya tindakan dari aparat maupun pemerintah yang memiliki kewenangan pengawasan.
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut sudah menjadi konsumsi publik setelah ramai diberitakan media.
“Terutama Inspektorat, benar diaudit tidak soal realisasi keuangan Dana Desa. Masalahnya ini ada temuan dari insan pers bahwa pengadaan kambing yang nilainya fantastis mencapai ratusan juta, ternyata kambingnya diduga hanya bernilai belasan juta,” katanya.
Mantan aktivis Malang Corruption Watch itu menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi di pasar tradisional, harga kambing ditaksir hanya berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta per ekor.
Karena itu, ia menilai Inspektorat seharusnya tidak hanya menunggu laporan masyarakat, melainkan turun langsung melakukan pengecekan lapangan.
“Segera lakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Lalu lakukan audit investigasi. Benar tidak ada pelanggaran hukum. Jika ada, masuk kategori pelanggaran administrasi atau ada unsur dugaan tindak pidana korupsinya. Kalau ada tindak pidana korupsi, laporkan kerugian negaranya ke Polri atau Kejaksaan. Seret pelakunya,” tegas pria yang akrab disapa Paong itu.
Sementara itu, Camat Lenteng, Supardi, disebut belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi berulang kali oleh sejumlah wartawan untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan tersebut. Kondisi itu memunculkan kritik terkait keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan kecamatan.
Padahal, keterbukaan informasi kepada masyarakat menjadi bagian dari semangat pelayanan publik yang selama ini digaungkan Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui slogan “Bismillah Melayani”. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









