SUMENEP, Seputar Jatim – Penanganan dugaan tindak pidana pencurian kayu di Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki babak baru.
Satreskrim Polresta Sumenep menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami perkara dan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski telah berstatus tersangka, ketiganya hingga kini belum dilakukan penahanan. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran dan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Kapolresta Sumenep melalui Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut.
Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan karena penetapan tersangka baru saja dilakukan.
“Untuk penahanan belum, karena masih baru selesai gelar perkara penetapan tersangka,” ujarnya, saat dihubungi media ini, Jumat (14/8/2026).
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan memanggil ketiganya secara resmi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Setelah ditetapkan tersangka nanti akan dipanggil dengan surat untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” jelasnya.
Terkait kemungkinan penahanan, Ipda Ardan menegaskan bahwa keputusan tersebut akan diambil apabila penyidik menilai seluruh persyaratan penahanan sesuai ketentuan hukum telah terpenuhi.
“Kalau sekiranya sudah memenuhi syarat penahanan, maka bisa diterbitkan surat penahanan langsung,” katanya.
Di tengah proses penyidikan tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Nonggunong menyampaikan apresiasi terhadap langkah kepolisian dalam menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat setempat.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Nonggunong, Heri Normansyah, mengatakan pihaknya menghargai langkah aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti perkara tersebut melalui mekanisme hukum.
Pria yang akrab disapa Norman itu juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Sumenep beserta jajaran, khususnya Satreskrim Polresta Sumenep, yang menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani perkara ini. Kami berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Norman, masyarakat membutuhkan kepastian terhadap setiap persoalan hukum yang berkembang di lingkungan mereka.
Namun, kepastian tersebut harus diperoleh melalui proses hukum yang mengedepankan alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik.
“Kami berharap proses hukum tetap berjalan secara objektif dan profesional. Siapa pun yang nantinya terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Norman juga memberikan apresiasi kepada Kapolresta Sumenep, Kasat Reskrim, Kanit Pidum Aiptu Asmuni, serta penyidik Imam Qisyairi, yang menangani perkara tersebut.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kanit Pidum Aiptu Asmuni, dan penyidik Imam Qisyairi, yang telah menangani perkara ini. Kami menghargai kerja keras dan profesionalitas jajaran penyidik,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia berharap proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka saja. Ia meminta seluruh tahapan berikutnya dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menjalani proses hukum sesuai hak dan kewajibannya.
“Kami berharap seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Jangan sampai ada pihak yang diperlakukan berbeda karena status sosial maupun latar belakangnya,” tuturnya.
Ia menegaskan, prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi pijakan dalam penanganan perkara tersebut.
“Yang kami harapkan adalah penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Seluruh tahapan harus berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada,” tegasnya.
Menurutnya, proses hukum yang profesional tidak hanya penting untuk memberikan kepastian bagi masyarakat, tetapi juga untuk memastikan hak-hak seluruh pihak yang diperiksa tetap terlindungi.
“Pada prinsipnya kami menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang. Kami berharap perkara ini ditangani secara profesional sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” imbuhnya.
Sementara itu, dengan telah ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka, penyidik Polresta Sumenep masih akan melanjutkan sejumlah tahapan untuk mendalami perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap para tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih terang rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Hingga saat ini, kepolisian belum menyampaikan adanya keputusan mengenai penahanan terhadap ketiga tersangka. Keputusan tersebut akan bergantung pada perkembangan penyidikan dan terpenuhinya persyaratan penahanan sesuai ketentuan hukum.
Penanganan perkara ini selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian di ranah hukum. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dapat dimaknai sebagai putusan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, setiap orang yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.
Adapun mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut, kewenangannya berada pada proses peradilan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menunggu perkembangan penyidikan Polresta Sumenep terkait dugaan pencurian kayu tersebut, termasuk hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil penyidik. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










