SUMENEP, Seputar Jatim – Polemik penanganan kasus dugaan pencurian kayu yang disebut sebagai aset Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali memanas setelah muncul perbedaan keterangan mengenai pencabutan laporan.
Di satu sisi, Polresta Sumenep menyatakan perkara tersebut telah dicabut oleh pelapor setelah dilakukan mediasi dan kesepakatan dengan keluarga terlapor. Atas dasar pencabutan itu, tiga tersangka, yakni Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya, yang sebelumnya ditahan, kemudian dipulangkan.
Namun di sisi lain, pihak yang disebut sebagai pelapor, Penjabat (Pj) Kepala Desa Nonggunong, Heri Normansyah, justru secara tegas membantah pernah mencabut laporan maupun menandatangani surat pencabutan tersebut. Ia bahkan menyebut tanda tangan dalam surat yang disebut sebagai dasar pencabutan bukan miliknya.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbedaan keterangan tersebut kini menjadi titik penting dalam perkara yang sebelumnya telah memasuki tahap penetapan tersangka dan penahanan. Sebelumnya, ketiga tersangka resmi ditahan Polresta Sumenep sejak 31 Agustus 2026 setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, menyampaikan bahwa pencabutan laporan telah dilakukan setelah adanya mediasi dengan pihak pelapor (Heri Normansyah).
“Setelah 3 tersangka ditahan, berselang lama dari penahanan, pelapornya langsung ke kantor dan meminta cabut laporan. Dari teman-teman Reskrim sudah memfasilitasi permintaan pelapor,” ujarnya, Kamis (24/9/2026).
Menurut Ardan, pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah pelapor dan keluarga terlapor disebut telah melakukan rundingan dan mencapai kesepakatan.
“Informasi dari penyidik, pelapor dengan keluarga terlapor itu sudah rundingan, sudah damai. Makanya, pelapor berangkat ke kantor untuk cabut laporannya,” tambahnya.
Keterangan tersebut menjadi penting lantaran sebelumnya Heri Normansyah menyatakan dirinya tidak pernah mencabut laporan. Bantahan tersebut juga telah disampaikan setelah mengetahui tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan justru telah dipulangkan.
Saat ditanya mengenai bantahan bahwa pelapor tidak pernah mencabut laporan, Humas Polresta Sumenep, menegaskan pihak penyidik tidak mungkin memulangkan tersangka tanpa adanya dasar pencabutan laporan.
“Kalau teman-teman penyidik tidak ada pencabutan laporan, mana berani, Mas, mau ngeluarin tersangka, sama saja bunuh diri, kan?,” katanya.
Ia kemudian mempersilakan pihak pelapor menempuh mekanisme pengaduan apabila memang merasa tidak pernah mencabut laporan tersebut.
“Nah, kalau itu saya tidak tahu, itu arahan dari pelapor. Kalau memang pelapor tidak merasa cabut laporan dan kalau itu dianggap salah dari pihak kita maka laporkan saja pihak kita secara prosedur,” tegasnya.
Ardan juga menyebut pihaknya memiliki dokumen pencabutan laporan yang menurut informasi penyidik telah ditandatangani oleh pelapor.
“Ada semua itu, per tanggal (9/9/2026) pelapor tanda tangan pencabutan laporan,” tandasnya.
Diberitakan sebulumnya, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Nonggunong, Heri Normansyah, menegaskan dirinya tidak pernah membuat maupun menandatangani surat pencabutan laporan sebagaimana disebut menjadi dasar dihentikannya proses perkara dan dipulangkannya tiga tersangka, yakni Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya dari tahanan Polresta Sumenep.
“Saya tidak pernah mencabut laporan. Kalau memang ada surat pencabutan, saya juga tidak pernah membuat atau menandatanganinya. Tanda tangan yang ada dalam surat itu bukan tanda tangan saya,” tegas Pelapor itu, Rabu (23/9) kemarin.
Dengan adanya dua keterangan yang bertolak belakang tersebut, persoalan pencabutan laporan kini menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terang.
Hingga berita ini diterbitkan, perbedaan keterangan mengenai siapa yang membuat, mengajukan, dan menandatangani surat pencabutan laporan tersebut masih menjadi bagian yang perlu diperjelas melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur hukum. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










