Diduga Hamili Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sumenep Ditetapkan sebagai Tersangka

- Redaksi

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

DIAMANKAN: Tersangka MFH saat diamankan polisi atas dugaan persetubuhan gadis di bawah umur (Dok. Seputar Jatim)

DIAMANKAN: Tersangka MFH saat diamankan polisi atas dugaan persetubuhan gadis di bawah umur (Dok. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur berinisial DT (17), warga Kecamatan Kalianget, yang diketahui hamil sekitar 10 minggu.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan MFH (20) merupakan warga Kecamatan Talango, sebagai tersangka pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada 5 Mei 2026 lalu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara tersebut bermula ketika ibu korban menaruh kecurigaan setelah anaknya mengalami keterlambatan menstruasi.

Setelah dilakukan tes kehamilan, hasilnya menunjukkan positif. Korban kemudian menjalani pemeriksaan di dokter kandungan pada Mei 2026 dan dinyatakan hamil dengan usia kehamilan sekitar 10 minggu.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pelapor, korban mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan tersangka sejak 2024.

Korban juga menyebutkan bahwa hubungan badan terakhir terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dua Kades Terjerat Kasus Narkoba, DPMD Sumenep Pilih Tegak Lurus pada Hukum

Kasat Reskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri Sutrisno, menerangkan bahwa proses penyidikan masih berlanjut.

“Saat ini Satreskrim Polresta Sumenep melanjutkan proses penyidikan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengoordinasikan penanganan perkara dengan jaksa penuntut umum, serta melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya, Senin (26/10/2026).

Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Mengingat korban masih di bawah umur, identitas serta informasi pribadi korban tetap dirahasiakan demi melindungi hak dan kondisi psikologisnya.

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban, serta menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi
Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Diduga Hamili Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sumenep Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Berita Terbaru