SUMENEP, Seputar Jatim – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (43) pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
MR diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan yang terjadi di ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 24 September 2026.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kejadian bermula ketika korban, seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, datang ke sekolah bersama temannya untuk mengambil ijazah.
Saat berada di ruang guru, korban diduga mendapat perlakuan pencabulan dari terlapor. Korban kemudian berupaya melakukan perlawanan hingga berhasil melarikan diri dari ruangan tersebut.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada Polsek Kangean agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, bersama anggotanya melakukan serangkaian tindakan kepolisian.
Hasilnya, terlapor akhirnya menyerahkan diri dan dijemput petugas di sekitar rumahnya pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya, MR dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Selain itu, Unit Reskrim Polsek Kangean berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep untuk mendukung proses penyidikan sekaligus penanganan terhadap korban.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Polresta Sumenep menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban dilakukan dengan memperhatikan perlindungan hak-hak anak serta kerahasiaan identitas korban.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, khususnya perkara yang melibatkan anak. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com










