SUMENEP, Seputar Jatim – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria di lokasi berbeda, salah satunya merupakan tenaga P3K paruh waktu yang diketahui bekerja sebagai perawat aktif di Puskesmas Dasuk.
Kedua terlapor masing-masing berinisial MT (38), seorang perawat di Puskesmas Dasuk, dan MS (32), yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dan keduanya diamankan pada Kamis (29/10) kemarin.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep terlebih dahulu menangkap MT.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua poket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas selempang milik MT. Barang bukti tersebut masing-masing memiliki berat netto sekitar 1,10 gram dan 0,23 gram, dengan total sekitar 1,33 gram.
Dari pemeriksaan awal, MT mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MS. Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut sekaligus mengungkap dugaan jaringan peredarannya.
Hasil pengembangan membuahkan hasil. Sekitar pukul 19.30 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan MS di teras rumah kawasan Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan satu poket plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat netto sekitar 2,17 gram. Barang bukti itu dibungkus menggunakan dompet kecil berwarna hitam dan disimpan di rak dapur rumah.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan elektrik, plastik klip, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi atau menakar sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.400.000, serta satu unit sepeda motor.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari kedua terlapor mencapai sekitar 3,50 gram netto.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sumenep,” tegasnya, Jumat (30/10/2026).
Saat ini, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polresta Sumenep akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan para terlapor, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Tahapan penyidikan lainnya juga akan dilakukan hingga proses penanganan perkara tuntas.
Polresta Sumenep turut mengimbau masyarakat agar bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diminta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com










