Dugaan Ancaman Celurit hingga Perusakan Usaha, Dear Jatim Desak Kapolres Pamekasan Tuntaskan dalam 7×24 Jam

- Redaksi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

DEMONSTRASI: Kapolres Pamekasan, AKBP Wahyu Hidayat, saat menanggapi tuntutan Dear Jatim dalam kasus pengancaman dan pengrusakan tempat usaha di Desa Plakpak (Dok. Seputar Jatim)

DEMONSTRASI: Kapolres Pamekasan, AKBP Wahyu Hidayat, saat menanggapi tuntutan Dear Jatim dalam kasus pengancaman dan pengrusakan tempat usaha di Desa Plakpak (Dok. Seputar Jatim)

PAMEKASAN, Seputar Jatim – Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) mendesak Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menuntaskan penanganan laporan dugaan pengancaman menggunakan celurit, pengambilan barang, dan perusakan fasilitas usaha milik Siti Wardatus Sholehah di Dusun Salatreh, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan korban yang tercatat pada 5 Oktober 2026 dengan nomor LP/B/465/X/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Dear Jatim juga meminta kepolisian mengusut perkara secara menyeluruh, transparan, dan profesional.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Dear Jatim A. Faisol menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan. Namun, ia meminta kepolisian memberikan kepastian penanganan hukum terhadap laporan tersebut.

“Kami menghormati kewenangan penyidik dan asas praduga tak bersalah. Namun, masyarakat juga berhak mengawasi agar penegakan hukum berjalan transparan, profesional dan akuntabel,” tegasnya, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga :  Kasus DBD di Pamekasan Capai 380, Dinkes Siapkan 4 Langkah Antisipasi KLB

Menurutnya, kepolisian perlu mendalami seluruh dugaan yang dilaporkan korban, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.

Dear Jatim juga meminta perlindungan bagi korban dan dua anaknya yang disebut mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

Dalam laporan itu, korban mengaku mengalami intimidasi, ancaman pembunuhan dan pembakaran rumah, dugaan kekerasan, pengambilan barang serta kendaraan, hingga perusakan fasilitas usaha. Peristiwa tersebut disebut berkaitan dengan perselisihan usaha rokok bermerek Marbol.

Ia juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri apabila dalam waktu 7×24 jam tidak terdapat tanggapan yang dinilai memadai.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Pamekasan, AKBP Wahyu Hidayat, menginstruksikan Kasatreskrim untuk menindaklanjuti poin-poin tuntutan massa aksi secara intensif dalam tenggat 7×24 jam.

“Proses hukum akan kami jalankan sebagaimana mestinya dan akan kami laksanakan secara intensif selama kurang lebih 7×24 jam,” tandasnya.

Baca Juga :  Bahas Tambang Ilegal di Pamekasan, JIP Hadirkan Pemerintah, Polisi hingga Akademisi

Instruksi tersebut menjadi tindak lanjut atas desakan Dear Jatim yang meminta kejelasan penanganan perkara.

Seluruh dugaan dalam perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Hak Korban, Kapolresta Sumenep Serahkan Kendaraan Barang Bukti untuk Dipinjam Pakai
Bahas Tambang Ilegal di Pamekasan, JIP Hadirkan Pemerintah, Polisi hingga Akademisi
IWO Gelar Seminar Jurnalistik di UPI Sumenep, Etika Pers Tak Boleh Kalah oleh AI
Kasus DBD di Pamekasan Capai 380, Dinkes Siapkan 4 Langkah Antisipasi KLB
Gandeng Kepolisian, Disperkimhub Sumenep Perketat Penertiban Jukir Liar
Disperkimhub Sumenep Terapkan Tarif Parkir Nonberlangganan bagi Kendaraan Pelat Luar
Puncak Festival Banjari Al-Habsyi, DRT Gemar Bershalawat Hadirkan Majelis At-Taufiq Meriahkan HSN 2026
Perkuat Kompetensi Perawat Madura, PTC dan JSC akan Gelar Pelatihan BTCLS di Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Jaga Hak Korban, Kapolresta Sumenep Serahkan Kendaraan Barang Bukti untuk Dipinjam Pakai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Dugaan Ancaman Celurit hingga Perusakan Usaha, Dear Jatim Desak Kapolres Pamekasan Tuntaskan dalam 7×24 Jam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Bahas Tambang Ilegal di Pamekasan, JIP Hadirkan Pemerintah, Polisi hingga Akademisi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:59 WIB

IWO Gelar Seminar Jurnalistik di UPI Sumenep, Etika Pers Tak Boleh Kalah oleh AI

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Kasus DBD di Pamekasan Capai 380, Dinkes Siapkan 4 Langkah Antisipasi KLB

Berita Terbaru