Dua Kades Terjerat Kasus Narkoba, DPMD Sumenep Pilih Tegak Lurus pada Hukum

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

TEGAS: Kepala DPMD Sumenep, Achmad Dzulkarnain, saat ditemui di ruang kerjanya (Dok. Seputar Jatim)

TEGAS: Kepala DPMD Sumenep, Achmad Dzulkarnain, saat ditemui di ruang kerjanya (Dok. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menegaskan tidak akan memberikan pembelaan kepada dua kepala desa yang tersandung kasus narkotika.

Dalam kasus ini, pemerintah daerah menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala DPMD Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan keterlibatan kepala desa dalam kasus narkotika merupakan persoalan serius, mengingat jabatan tersebut melekat dengan tanggung jawab publik dan kepercayaan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepala desa sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab besar kepada masyarakat. Mereka juga wajib menjaga integritas dan menjalankan pemerintahan desa sesuai aturan,” ujarnya, Jumat (23/10/2026).

Baca Juga :  Semangat Santri Berbuah Prestasi, Syahrini Firotul Irfah Raih Peserta Terbaik Putri PAB ke VIII FKMSB Jombang

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penjatuhan sanksi terhadap kepala desa harus mengacu pada ketentuan hukum dan hasil proses hukum yang berjalan.

Pemerintah daerah tetap menghormati asas hukum serta tidak akan mendasarkan keputusan hanya pada dugaan atau status tersangka.

“Penjatuhan sanksi tetap harus didasarkan pada proses hukum dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada dugaan atau status tersangka,” ujarnya.

DPMD Sumenep menambahkan, setiap langkah terkait status dan sanksi terhadap keduanya harus tetap berpedoman pada hasil proses hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku

Untuk diketahui, dua kepala desa yang tersandung kasus narkoba tersebut yakni Ahmad Muzakki alias Alex (43), Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan Imam Samsul Arifin (31), Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.

Keduanya ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Sumenep pada Sabtu (17/10) kemarin.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,95 gram dan 0,80 gram, dengan total berat mencapai 1,75 gram.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Proses hukum terhadap kedua kepala desa tersebut menjadi perhatian, mengingat keduanya merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sumenep Minta Santri Harus Mandiri, Kreatif, dan Mampu Bangun Usaha
Gelar Apel HSN 2026, Bupati Sumenep Dorong Pesantren Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Bupati Sumenep Ajak OPD hingga Pemerintah Desa Baca Surat Al-Waqi’ah 111.111 Kali
Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Atas Kursi Rusak di Pinggir Jalan Prenduan Sumenep
Wabup Sumenep Minta ASN Taat Aturan, Pimpinan OPD Diminta Jadi Teladan
Dua Kali Tembus KEN, Bupati Andalkan Musik Tong-Tong untuk Promosikan Budaya Madura
Bupati Bawa Pesan Persatuan di Puncak Perayaan Hari Jadi ke-757 Sumenep
Pilkada 2029 Mulai Dipersiapkan, Pemkab Sumenep Rancang Dana Cadangan Rp75 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Dua Kades Terjerat Kasus Narkoba, DPMD Sumenep Pilih Tegak Lurus pada Hukum

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Bupati Sumenep Minta Santri Harus Mandiri, Kreatif, dan Mampu Bangun Usaha

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Gelar Apel HSN 2026, Bupati Sumenep Dorong Pesantren Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Bupati Sumenep Ajak OPD hingga Pemerintah Desa Baca Surat Al-Waqi’ah 111.111 Kali

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Atas Kursi Rusak di Pinggir Jalan Prenduan Sumenep

Berita Terbaru