SUMENEP, Seputar Jatim – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menegaskan tidak akan memberikan pembelaan kepada dua kepala desa yang tersandung kasus narkotika.
Dalam kasus ini, pemerintah daerah menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMD Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan keterlibatan kepala desa dalam kasus narkotika merupakan persoalan serius, mengingat jabatan tersebut melekat dengan tanggung jawab publik dan kepercayaan masyarakat.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepala desa sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab besar kepada masyarakat. Mereka juga wajib menjaga integritas dan menjalankan pemerintahan desa sesuai aturan,” ujarnya, Jumat (23/10/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penjatuhan sanksi terhadap kepala desa harus mengacu pada ketentuan hukum dan hasil proses hukum yang berjalan.
Pemerintah daerah tetap menghormati asas hukum serta tidak akan mendasarkan keputusan hanya pada dugaan atau status tersangka.
“Penjatuhan sanksi tetap harus didasarkan pada proses hukum dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada dugaan atau status tersangka,” ujarnya.
DPMD Sumenep menambahkan, setiap langkah terkait status dan sanksi terhadap keduanya harus tetap berpedoman pada hasil proses hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
Untuk diketahui, dua kepala desa yang tersandung kasus narkoba tersebut yakni Ahmad Muzakki alias Alex (43), Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan Imam Samsul Arifin (31), Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.
Keduanya ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Sumenep pada Sabtu (17/10) kemarin.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,95 gram dan 0,80 gram, dengan total berat mencapai 1,75 gram.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Proses hukum terhadap kedua kepala desa tersebut menjadi perhatian, mengingat keduanya merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com










