Disperkimhub Sumenep Terapkan Tarif Parkir Nonberlangganan bagi Kendaraan Pelat Luar

- Redaksi

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

TERSENYUM: Sekretaris Disperkimhub Sumenep, Agus Adi Hidayat (Foto Istimewa)

TERSENYUM: Sekretaris Disperkimhub Sumenep, Agus Adi Hidayat (Foto Istimewa)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui penerapan tarif parkir nonberlangganan, dengan menyasar kendaraan bermotor berpelat nomor luar Sumenep.

Sekretaris Disperkimhub Sumenep, Agus Adi Hidayat, mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap juru parkir sejak September 2026 sebagai langkah awal untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

Menurutnya, potensi pendapatan dari sektor parkir masih dapat ditingkatkan, terutama melalui kendaraan yang tidak tercakup dalam skema parkir berlangganan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama ini seakan-akan sumber pendapatan parkir itu hanya dari yang berlangganan. Padahal, masih ada potensi lain yang bisa didapatkan, yaitu parkir nonberlangganan. Proyeksinya lumayan banyak,” ujarnya, Senin (26/10/2026).

Baca Juga :  Perkuat Kompetensi Perawat Madura, PTC dan JSC akan Gelar Pelatihan BTCLS di Pamekasan

Untuk mendukung optimalisasi pendapatan tersebut, Disperkimhub juga menjalin kerja sama dengan kepolisian setempat guna menertibkan juru parkir liar yang beroperasi di sejumlah titik.

Penertiban ini dilakukan agar pengelolaan parkir berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, langkah tersebut menjadi upaya untuk meluruskan anggapan bahwa setoran dari juru parkir liar turut masuk ke kas dinas.

“Karena kesannya dengan keberadaan jukir liar ini setorannya masuk ke kita (dinas, red). Padahal, tidak begitu. Makanya, ini sudah kita antisipasi juga,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penerapan tarif parkir nonberlangganan menyasar kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, hingga roda empat yang menggunakan pelat nomor luar Kabupaten Sumenep.

Sementara itu, kendaraan berpelat nomor Sumenep yang telah membayar parkir berlangganan saat mengurus pajak kendaraan tidak akan dikenai tarif parkir lagi.

“Kalau yang dari sini kan sudah dibayarkan di awal pada saat mengurus pajak. Jadi, tidak akan dikenai tarif lagi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kendaraan dengan pelat nomor luar Sumenep berpotensi dikenai tarif parkir nonberlangganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selama itu berpelat nomor luar Sumenep, sangat memungkinkan untuk kita kenakan tarif parkir,” tuturnya.

Baca Juga :  Semangat Santri Berbuah Prestasi, Syahrini Firotul Irfah Raih Peserta Terbaik Putri PAB ke VIII FKMSB Jombang

Disperkimhub Sumenep berharap kebijakan tersebut mampu memberikan tambahan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Sumenep. Namun, besaran peningkatan pendapatan masih akan dilihat berdasarkan realisasi penerapan kebijakan di lapangan.

“Nanti akan kelihatan berapa persen kenaikan PAD dari parkir nonberlangganan. Makanya, ke depan ini kita genjot dan pastinya akan terus kita evaluasi,” imbuhnya. (EM)

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gandeng Kepolisian, Disperkimhub Sumenep Perketat Penertiban Jukir Liar
Bupati Sumenep Minta Santri Harus Mandiri, Kreatif, dan Mampu Bangun Usaha
Gelar Apel HSN 2026, Bupati Sumenep Dorong Pesantren Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Bupati Sumenep Ajak OPD hingga Pemerintah Desa Baca Surat Al-Waqi’ah 111.111 Kali
Wabup Sumenep Minta ASN Taat Aturan, Pimpinan OPD Diminta Jadi Teladan
Pilkada 2029 Mulai Dipersiapkan, Pemkab Sumenep Rancang Dana Cadangan Rp75 Miliar
RAPBD Sumenep 2027 Fokus Pemerataan, Insentif Guru hingga Bantuan Perahu Nelayan Disiapkan
Bahas APBD 2027, DPRD Sumenep Siapkan Arah Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Gandeng Kepolisian, Disperkimhub Sumenep Perketat Penertiban Jukir Liar

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Disperkimhub Sumenep Terapkan Tarif Parkir Nonberlangganan bagi Kendaraan Pelat Luar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Bupati Sumenep Minta Santri Harus Mandiri, Kreatif, dan Mampu Bangun Usaha

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Gelar Apel HSN 2026, Bupati Sumenep Dorong Pesantren Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Bupati Sumenep Ajak OPD hingga Pemerintah Desa Baca Surat Al-Waqi’ah 111.111 Kali

Berita Terbaru