SUMENEP, Seputar Jatim – Polemik pemulangan tiga tersangka kasus dugaan pencurian kayu yang disebut sebagai aset Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, kian memanas.
Pelapor sekaligus Pj Kades Nonggunong, Heri Normansyah membantah pernah mengikuti mediasi maupun mencabut laporan.
Ia pun menantang Polresta Sumenep membuka rekaman kamera pengawas (CCTV) dan menunjukkan dokumen pencabutan laporan yang disebut menjadi dasar pemulangan para tersangka.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, klaim bahwa dirinya pernah dimediasi dan mencabut laporan harus dibuktikan secara konkret, bukan sekadar disampaikan melalui keterangan lisan.
Dia pun meminta kepolisian mengungkap kronologi pertemuan, pihak-pihak yang terlibat, serta dokumen yang menjadi dasar keputusan tersebut.
Pelapor itu juga menegaskan tidak pernah dipertemukan dengan pihak terlapor, tidak pernah mengikuti proses perdamaian, dan tidak pernah menandatangani surat pencabutan laporan maupun surat perdamaian.
“Saya meminta Polresta Sumenep membuka rekaman CCTV apabila memang ada pertemuan atau mediasi yang disebut pernah dilakukan. Silakan buktikan kapan saya datang, dengan siapa saya bertemu, dan apa yang dibicarakan. Saya tegaskan, saya tidak pernah dipertemukan dengan terlapor dan tidak pernah mengikuti mediasi,” tegasnya, Minggu (11/10/2026).
Menurut Norman panggilan Akrabnya, rekaman CCTV yang tersedia di lokasi terkait dapat menjadi salah satu bahan klarifikasi untuk menguji keterangannya mengenai ada atau tidaknya pertemuan.
Ia meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka bukti yang mendasari informasi pencabutan laporan tersebut.
“Kalau benar saya pernah datang dan bertemu dengan terlapor, tentu harus ada penjelasan yang konkret. Kapan pertemuan itu berlangsung? Siapa saja yang hadir? Di mana tempatnya?, setidaknya ada Bukti Dokumintasi berupa Foto bersama Pihak Penyidik dan Terlapor disaat saya melakukan Perdamaian, Jangan hanya menyampaikan bahwa saya telah mencabut laporan tanpa menjelaskan dasar dan bukti yang bisa diperiksa,” ujarnya.
Tak hanya itu, persoalan yang dipertanyakan Norman tidak hanya berkaitan dengan klaim mediasi. Ia juga mendesak kepolisian menunjukkan dokumen pencabutan laporan yang disebut menjadi dasar pemulangan tiga tersangka dalam perkara dugaan pencurian kayu tersebut.
Ia menegaskan tidak pernah membuat pernyataan pencabutan laporan maupun membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang dimaksud. Karena itu, ia meminta dokumen tersebut diperlihatkan dan diperiksa keasliannya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Saya tidak pernah membuat pernyataan pencabutan laporan. Saya juga tidak pernah menandatangani surat pencabutan ataupun surat perdamaian. Kalau memang ada dokumen yang menyatakan sebaliknya, saya meminta dokumen itu diperlihatkan dan diperiksa keasliannya. Jangan sampai nama saya digunakan untuk menerangkan sesuatu yang tidak pernah saya lakukan,” tegasnya.
Dia juga menilai, perbedaan keterangan antara dirinya sebagai pelapor dan informasi yang disampaikan kepolisian harus dijawab melalui bukti yang dapat diperiksa. Ia juga mempertanyakan dasar pernyataan bahwa laporan tersebut telah dicabut pada 9 September 2026.
“Sebagai pelapor, saya berhak mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan perkara yang saya laporkan. Jika kepolisian menyatakan laporan sudah dicabut, saya meminta dijelaskan siapa yang mengajukan pencabutan, kapan dokumen itu dibuat, bagaimana prosesnya, dan siapa yang menerima atau memverifikasinya. Semua itu perlu dibuka agar persoalannya terang,” bebernya.
Lanjut dia menambahkan, apabila terdapat tanda tangan atas namanya dalam dokumen yang dipersoalkan, keasliannya harus diuji melalui mekanisme yang sah.
Namun, ia menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada proses hukum yang berwenang.
“Jika ada tanda tangan yang dicantumkan atas nama saya, saya meminta keasliannya diperiksa secara objektif. Saya tidak ingin menuduh siapa pun tanpa bukti. Tetapi saya juga tidak bisa membiarkan dokumen yang saya bantah kebenarannya menjadi dasar penjelasan perkara tanpa ada klarifikasi yang memadai,” ujarnya.
Selain mempersoalkan pencabutan laporan, Heri Normansyah meminta penjelasan mengenai pemulangan tiga tersangka, yakni Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya. Ketiganya sebelumnya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan dalam perkara dugaan pencurian kayu tersebut.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara, termasuk status hukum para tersangka dan alasan penyidik mengambil keputusan untuk memulangkan mereka.
“Kalau benar laporan dicabut dan itu menjadi salah satu dasar pemulangan para tersangka, saya meminta prosesnya dijelaskan secara terbuka. Saya ingin tahu dokumen apa yang digunakan, bagaimana keabsahannya diperiksa, dan apa dasar hukum keputusan tersebut. Jangan sampai persoalan penting seperti ini hanya dijawab dengan keterangan singkat tanpa penjelasan yang utuh,” terangnya.
Norman kembali meminta agar penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, dokumen pencabutan yang dibantahnya harus diperiksa lebih lanjut agar tidak menjadi sumber ketidakjelasan dalam proses penegakan hukum.
“Saya meminta perkara ini ditangani secara profesional dan transparan. Jika ada dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan, silakan dijalankan sesuai aturan. Jika ada alasan hukum yang menjadi dasar pemulangan tersangka, sampaikan secara jelas. Saya tidak meminta perlakuan khusus, tetapi saya meminta kepastian hukum,” ujarnya.
Lanjut Norman menegaskan bahwa dirinya tidak meminta penyidik melakukan penahanan kembali tanpa mempertimbangkan ketentuan hukum. Ia hanya meminta status para tersangka dan dasar tindakan penyidik dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dia kembali membantah pernah berdamai atau menyepakati penghentian persoalan dengan pihak terlapor.
Ia meminta kepolisian mencocokkan keterangannya dengan dokumen, catatan kegiatan, rekaman CCTV yang relevan, serta foto dokumentasi apabila tersedia.
“Jangan hanya mengatakan saya pernah dimediasi atau sudah mencabut laporan. Saya meminta bukti yang mendukung pernyataan itu dibuka dan diperiksa. Kalau memang pernah ada pertemuan, tunjukkan kapan dan di mana. Kalau ada dokumen pencabutan, tunjukkan dokumennya. Saya siap memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan pernyataan saya sesuai hukum,” katanya dengan Kekecewaan terhadap Penanganan lerkara tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting untuk mencegah kesimpangsiuran sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Ia menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila diperlukan untuk menguji dugaan penggunaan dokumen atau tanda tangan yang dibantahnya. Meski demikian, Heri menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.
“Saya tidak ingin persoalan ini berhenti pada pernyataan saya dan pernyataan kepolisian. Yang dibutuhkan sekarang adalah bukti, dokumen, dan penjelasan yang bisa diuji. Kalau saya salah, buktikan sesuai hukum. Namun, jika dokumen yang dipersoalkan memang tidak pernah saya buat atau tanda tangani, saya meminta hal itu juga diperiksa secara serius,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Sumenep melalui Kasi Humas, Ipda Ardan, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik, laporan dalam perkara tersebut telah dicabut oleh pelapor sehingga tiga tersangka dipulangkan.
Polresta Sumenep juga mempersilakan pihak yang merasa keberatan atau menduga adanya pemalsuan dokumen untuk membuat laporan resmi agar dapat dilakukan pemeriksaan.
Pernyataan tersebut kini dipersoalkan Heri Normansyah. Ia membantah pernah mencabut laporan maupun mengikuti mediasi sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Perbedaan keterangan tersebut membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Dokumen pencabutan laporan, kronologi penanganan perkara, rekaman CCTV apabila tersedia dan relevan, serta dasar hukum pemulangan ketiga tersangka menjadi sejumlah hal yang perlu diperjelas untuk memastikan duduk perkara.
Hingga berita ini ditulis, dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan yang disampaikan Heri Normansyah belum terbukti secara hukum. Bantahannya mengenai mediasi dan pencabutan laporan juga merupakan keterangan dari pihak pelapor yang masih memerlukan verifikasi melalui dokumen dan klarifikasi kepolisian.
Media ini masih berupaya memperoleh penjelasan lebih lanjut dari Polresta Sumenep mengenai keberadaan dan keabsahan dokumen pencabutan laporan, kronologi mediasi yang disebut pernah dilakukan, kemungkinan pemeriksaan rekaman CCTV yang relevan, serta dasar hukum pemulangan ketiga tersangka.
Redaksi Seputar Jatin akan memuat penjelasan pihak kepolisian setelah diperoleh sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com










