Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan

- Redaksi

Senin, 21 September 2026 - 09:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

ILUSTRASI : Tiga tersangka kasus dugaan pencurian kayu di Nonggunong, Sumenep, yang telah dipulangkan setelah perkara tersebut dicabut oleh pelapor (Dok. Seputar Jatim)

ILUSTRASI : Tiga tersangka kasus dugaan pencurian kayu di Nonggunong, Sumenep, yang telah dipulangkan setelah perkara tersebut dicabut oleh pelapor (Dok. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Penanganan perkara dugaan pencurian kayu aset Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengalami perubahan status.

Polresta Sumenep mengklarifikasi bahwa perkara tersebut telah dicabut oleh pelapor. Seiring dengan pencabutan perkara itu, tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani penahanan kini telah dipulangkan.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan terbaru perkara yang sebelumnya diberitakan masih dalam proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait perkara yang Nonggunong, saya klarifikasi kembali sesuai informasi penyidik bahwa perkara tersebut sudah dicabut oleh pelapor dan tersangka sudah dipulangkan. Mohon maaf kalau informasi dari saya terlambat dan saya klarifikasi kembali,” katanya, Senin (21/9/2026).

Baca Juga :  Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Keterangan terbaru tersebut sekaligus memperbarui informasi sebelumnya yang menyebut tiga tersangka masih menjalani penahanan dan penyidik tengah melakukan pelengkapan berkas perkara.

Tiga orang yang sebelumnya disebut sebagai tersangka, yakni Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya, kini telah dipulangkan setelah adanya pencabutan perkara oleh pelapor, berdasarkan informasi penyidik yang disampaikan melalui Kasi Humas Polresta Sumenep.

Sebelumnya, ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Polresta Sumenep pada 31 Agustus 2026.

Saat itu, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, membenarkan adanya penahanan terhadap ketiga tersangka dalam perkara dugaan pencurian kayu yang disebut berkaitan dengan aset Desa Nonggunong.

“Benar, ketiga tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung ditahan per tanggal 31 Agustus 2026,” kata Ipda Ardan saat dikonfirmasi pada 1 September 2026.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam penanganan perkara tersebut. Berdasarkan informasi penyidik yang disampaikan melalui Humas Polresta Sumenep, laporan perkara telah dicabut oleh pelapor dan ketiga tersangka telah dipulangkan.

Dengan demikian, status ketiga orang tersebut tidak lagi menjalani penahanan terkait perkara dugaan pencurian kayu tersebut, sesuai klarifikasi terbaru dari pihak kepolisian.

Baca Juga :  Dugaan Investasi MBG di Madura Tembus Rp7 Miliar, Istri Anggota DPR RI Jadi Terlapor

Meski demikian, media ini masih melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak pelapor untuk memastikan informasi mengenai pencabutan perkara tersebut.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan yang berimbang, termasuk memastikan apakah benar telah dilakukan pencabutan laporan serta mengetahui perkembangan perkara dari sisi pelapor.

Upaya konfirmasi kepada pihak pelapor merupakan bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, sehingga perkembangan perkara tidak hanya bersumber dari keterangan satu pihak.

Media ini akan melakukan pembaruan pemberitaan setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak pelapor.

Sementara itu, seluruh informasi mengenai perkara tersebut tetap mengacu pada keterangan resmi pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan penanganan perkara, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Berita Terbaru