Pengunjung Mr. Ball Positif Narkoba, PCNU dan Kiai Desak Pemkab Sumenep Tutup THM

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026 - 10:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

KOMPAK: PCNU bersama para kiai, pengasuh pondok pesantren, dan tokoh agama se-Kabupaten Sumenep berfoto bersama usai pembacaan pernyataan sikap yang mendesak penutupan tempat hiburan malam bermasalah (Dok. Seputar Jatim)

KOMPAK: PCNU bersama para kiai, pengasuh pondok pesantren, dan tokoh agama se-Kabupaten Sumenep berfoto bersama usai pembacaan pernyataan sikap yang mendesak penutupan tempat hiburan malam bermasalah (Dok. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Desakan penutupan tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, semakin menguat.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep bersama para kiai, pengasuh pondok pesantren, habaib, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menutup permanen tempat hiburan malam yang terbukti bermasalah.

Desakan tersebut mencuat menyusul penggerebekan THM Mr. Ball yang menjadi perhatian publik setelah sejumlah pengunjung dilaporkan positif narkoba.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu dinilai menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah agar tidak lagi menangani persoalan THM sebatas melalui razia, teguran, maupun penertiban sesaat.

Bagi PCNU dan para tokoh agama, persoalan THM di Sumenep membutuhkan langkah konkret dan keputusan tegas. Pemerintah daerah didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam, terutama yang diduga menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

Sikap tegas tersebut disepakati dalam forum konsolidasi lintas organisasi keagamaan yang berlangsung di Kantor PCNU Sumenep, Rabu (4/11/) malam.

Pertemuan itu menjadi momentum penyatuan sikap berbagai elemen dalam merespons keresahan masyarakat terhadap keberadaan THM di Kabupaten Sumenep.

Forum tersebut dihadiri Ketua PCNU Sumenep, Rais Syuriyah PCNU, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua Persis, para habaib, pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Sumenep, para kiai, tokoh masyarakat, serta badan otonom PCNU. Pendampingan advokasi dilakukan langsung oleh Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU).

Ketua PCNU Sumenep, KH. Md. Widadi Rahim, menegaskan bahwa konsolidasi tersebut merupakan bentuk keseriusan bersama dalam menyikapi keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, penyatuan sikap lintas organisasi keagamaan menunjukkan bahwa persoalan THM bukan lagi menjadi perhatian satu kelompok, melainkan telah menjadi kegelisahan bersama berbagai elemen masyarakat.

“Alhamdulillah, kami bisa bersama-sama dengan seluruh tokoh, pengasuh pesantren, ormas yang ada di Sumenep, termasuk badan otonom PCNU, untuk menyikapi keresahan-keresahan yang berkembang di masyarakat,” ujarnya, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga :  PTC Bersama JSC Sukses Tuntaskan Pelatihan BTCLS, Cetak Perawat Unggul dan Kompeten di Pamekasan

Ia menjelaskan, PCNU memang tidak memiliki kewenangan langsung untuk menutup tempat hiburan malam. Namun, organisasi keagamaan memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan mendorong pemerintah mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Karena itu, PCNU meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada imbauan maupun penertiban administratif. Tempat hiburan malam yang terbukti melanggar ketentuan perizinan harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Bahkan, Ketua PCNU Sumenep secara terbuka menegaskan bahwa pernyataan sikap yang dihasilkan dalam forum tersebut secara jelas menuntut penutupan THM bermasalah.

“Kami meminta semua tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan perizinannya untuk ditutup. Bukan segera menutup, tetapi harus ditutup. Ini merupakan pernyataan sikap bersama,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mempertegas sikap PCNU bersama para tokoh agama yang menolak adanya pembiaran terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjalankan kegiatan di luar ketentuan izin usaha.

Sejumlah THM yang menjadi perhatian dalam forum tersebut di antaranya Potre, Lotus, Mr. Ball, JBL, Harmoney, serta sejumlah tempat lainnya yang diduga menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Nama Mr. Ball menjadi salah satu sorotan setelah penggerebekan yang sebelumnya mencuat dan laporan mengenai sejumlah pengunjung yang dinyatakan positif narkoba. Kondisi tersebut semakin memperkuat tuntutan agar pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas THM dilakukan secara serius.

Meski demikian, dugaan pelanggaran perizinan maupun keterlibatan dalam persoalan narkotika tetap harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh instansi berwenang.

Menguatnya desakan PCNU dan para tokoh agama kini menjadi ujian bagi Pemkab Sumenep. Pemerintah daerah dituntut membuktikan keseriusannya dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kepentingan masyarakat.

Razia yang hanya dilakukan sesaat dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan apabila tidak diikuti penegakan aturan secara konsisten. Begitu pula teguran administratif yang tidak memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang terbukti.

Baca Juga :  Jadi Kado Istimewa Hari Jadi ke 757, Pemkab Sumenep Borong 6 Penghargaan Wilwatikta Awards 2026

Pemkab Sumenep didesak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh THM, mulai dari legalitas perizinan, jenis kegiatan operasional, hingga dugaan pelanggaran yang berkembang di masyarakat.

Apabila ditemukan pelanggaran yang memiliki dasar hukum, pemerintah daerah diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha hingga penutupan permanen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai langkah lanjutan, PCNU Sumenep bersama para tokoh agama dan elemen masyarakat akan menyampaikan hasil konsolidasi serta pernyataan sikap tersebut kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep.

Langkah itu diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi serta mengambil tindakan nyata sesuai kewenangan masing-masing.

PCNU dan para tokoh agama menegaskan, persoalan THM bukan semata-mata menyangkut keberlangsungan usaha, tetapi juga berkaitan dengan ketertiban sosial, kepatuhan terhadap hukum, serta keresahan masyarakat.

Kini, Pemkab Sumenep dituntut memberikan jawaban melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif. Desakan penutupan permanen telah disuarakan, konsolidasi lintas organisasi keagamaan telah dilakukan, dan pernyataan sikap bersama telah disepakati.

Pertanyaannya, beranikah Pemkab Sumenep mengambil langkah tegas terhadap THM yang terbukti bermasalah, atau polemik ini kembali berakhir sebatas razia dan teguran?

Masyarakat kini menunggu keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disbudporapar Sumenep Buka Pintu Kreativitas Masyarakat untuk Kalender Event 2027
Dugaan Ancaman Celurit hingga Perusakan Usaha, Dear Jatim Desak Kapolres Pamekasan Tuntaskan dalam 7×24 Jam
Bahas Tambang Ilegal di Pamekasan, JIP Hadirkan Pemerintah, Polisi hingga Akademisi
Kasus DBD di Pamekasan Capai 380, Dinkes Siapkan 4 Langkah Antisipasi KLB
Puncak Festival Banjari Al-Habsyi, DRT Gemar Bershalawat Hadirkan Majelis At-Taufiq Meriahkan HSN 2026
Dua Kades Terjerat Kasus Narkoba, DPMD Sumenep Pilih Tegak Lurus pada Hukum
Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Atas Kursi Rusak di Pinggir Jalan Prenduan Sumenep
Dugaan Perusakan Rumah dan Teror Celurit di Pamekasan, Jaka Jatim Desak Polisi Usut Tuntas

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 10:31 WIB

Pengunjung Mr. Ball Positif Narkoba, PCNU dan Kiai Desak Pemkab Sumenep Tutup THM

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Dugaan Ancaman Celurit hingga Perusakan Usaha, Dear Jatim Desak Kapolres Pamekasan Tuntaskan dalam 7×24 Jam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Bahas Tambang Ilegal di Pamekasan, JIP Hadirkan Pemerintah, Polisi hingga Akademisi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Kasus DBD di Pamekasan Capai 380, Dinkes Siapkan 4 Langkah Antisipasi KLB

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Puncak Festival Banjari Al-Habsyi, DRT Gemar Bershalawat Hadirkan Majelis At-Taufiq Meriahkan HSN 2026

Berita Terbaru