Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

- Redaksi

Minggu, 20 September 2026 - 21:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

TEGAS: Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, saat diwawancari sejumlah media (Foto Istimewa)

TEGAS: Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, saat diwawancari sejumlah media (Foto Istimewa)

SUMENEP, Seputar Jatim – Kasus dugaan pencurian kayu yang disebut merupakan aset Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum memasuki tahap pelimpahan perkara karena proses penyidikan masih berjalan.

Tiga tersangka, yakni Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya, hingga kini masih menjalani penahanan di Polresta Sumenep. Di sisi lain, penyidik masih berkutat pada proses pelengkapan berkas perkara sebelum dapat dinyatakan lengkap atau P21.

Perkembangan tersebut menjadi perhatian karena perkara yang menyeret tiga tersangka itu telah memasuki tahapan penahanan sejak akhir Agustus 2026. Namun, hingga saat ini status berkas perkara belum dinyatakan P21.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, membenarkan bahwa ketiga tersangka masih berada dalam masa penahanan.

“Masih dalam masa penahanan mas ketua,” jawabnya melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi mengenai perkembangan proses hukum perkara tersebut, Minggu (20/9/2026).

Baca Juga :  Dugaan Investasi MBG di Madura Tembus Rp7 Miliar, Istri Anggota DPR RI Jadi Terlapor

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa proses hukum terhadap Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya masih berjalan. Ketiganya belum dinyatakan selesai menjalani proses hukum, sementara penyidik masih melakukan tahapan lanjutan terhadap perkara yang dilaporkan berkaitan dengan kayu milik aset Desa Nonggunong.

Tak berhenti pada status penahanan, perkembangan berkas perkara juga menjadi bagian penting dalam proses hukum ketiga tersangka. Sebab, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, proses penyidikan masih harus dilengkapi hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

Saat dikonfirmasi secara spesifik mengenai apakah berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan P21, ia pun belum menyebut adanya status tersebut.

Sebaliknya, pihaknya menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pelengkapan berkas perkara.

“Untuk sementara masih tahap melengkapi berkas perkara,” singkatnya.

Baca Juga :  Angka Kemiskinan Turun, Bappeda Sumenep Dorong Penguatan Ekonomi hingga Tingkat Desa

Dengan keterangan tersebut, hingga konfirmasi terakhir dari pihak kepolisian, belum ada pernyataan bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah P21. Proses hukum masih berada pada tahap penyidikan, khususnya pelengkapan berkas perkara.

Status ini juga menunjukkan seluruh tahapan tersebut masih menunggu kelengkapan berkas sesuai proses hukum yang berlaku. Sementara itu, penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah mereka memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026 lalu.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka  dalam kasus pencurian kayu milik aset Desa Nonggunong tersebut.

Ketiganya, yakni Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya, resmi ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026.

“Benar, ketiga tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung ditahan per tanggal 31 Agustus 2026,” pungkaanya, Selasa (1/9) lalu. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 21:28 WIB

Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Berita Terbaru