Kena Tipu Saat Kirim Barang, Ketum IWO Desak Pertanggungjawaban PT Indah Logistik

- Redaksi

Rabu, 16 September 2026 - 16:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

GAGAH : Ketua Umum IWO Yudhistira (tengah) bersama tim kuasa hukum menunjukkan surat somasi yang dilayangkan kepada PT Indah Logistik terkait dugaan kebocoran data konsumen yang diduga berujung pada penipuan (Dok. Seputar Jatim)

GAGAH : Ketua Umum IWO Yudhistira (tengah) bersama tim kuasa hukum menunjukkan surat somasi yang dilayangkan kepada PT Indah Logistik terkait dugaan kebocoran data konsumen yang diduga berujung pada penipuan (Dok. Seputar Jatim)

JAKARTA, Seputar Jatim – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Yudhistira, diduga menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan perusahaan jasa pengiriman barang PT Indah Logistik atau Indah Logistik Cargo.

Kasus tersebut bermula dari dugaan kebocoran data pribadi dan informasi pengiriman milik Yudhistira.

Data tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak lain hingga korban mengalami kerugian materi saat hendak melakukan pengiriman barang dari Banda Aceh ke Medan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kejadian itu, Yudhistira melalui tim kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada PT Indah Logistik Pusat di Jakarta dan PT Indah Logistik Cargo Banda Aceh pada Senin (14/9/2026).

Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari La Isarmono, SH, CTT, Muh Nur Latif, SH, Efggo Sanata, SH, Misbah, SH, dan Anwari, SH.

Ketua tim kuasa hukum, La Isarmono, membenarkan pihaknya telah melayangkan somasi kepada perusahaan. Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh menyusul dugaan kebocoran data konsumen yang kemudian diduga dimanfaatkan oleh pelaku penipuan.

“Hal Krusial atas terjadinya kebocoran data yang diduga dilakukan oleh pihak PT. Indah Logistik sangat merugikan konsumen pengguna jasa pengiriman tersebut yang mana dengan kurangnya keamanan sistem data,” ungkap Isarmono dalam konferensi pers di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga :  Dijanjikan Bisnis 37 Dapur MBG, Warga Sumenep Rugi Rp288,9 Juta, Nama Istri Anggota DPR RI Disebut

Menurut Isarmono, kebocoran data dapat membuka celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pencurian data maupun tindak pidana lainnya.

“Perlu digarisbawahi, bahwa terjadinya hal ini merupakan salah satu bentuk sikap ketidak pedulian PT. Indah Logistuk yang melakukan pembiaran sehingga terjadi kebocoran data konsumen,” bebernya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian yang dialami Yudhistira, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko serupa terhadap konsumen lain apabila keamanan data pengguna jasa tidak diperkuat.

Dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum menyebut PT Indah Logistik diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum juga merujuk Pasal 39 ayat (1) UU PDP yang mengatur kewajiban pengendali data pribadi untuk mencegah data pribadi diakses secara tidak sah.

Selain itu, mereka menilai dugaan kebocoran data tersebut berkaitan dengan Pasal 46 ayat (1) UU PDP mengenai kewajiban pemberitahuan apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi.

Menurut pihak kuasa hukum, data pada manifes atau resi pengiriman yang memuat informasi konsumen seharusnya mendapatkan perlindungan sehingga tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak berhak.

Mereka juga mendasarkan tuntutan pada Pasal 4 huruf a dan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 1365 KUHPerdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ditimbulkan.

Dalam somasinya, tim kuasa hukum turut menyebut Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP terkait ketentuan pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Pihak kuasa hukum menduga adanya kelalaian dalam sistem keamanan data yang menyebabkan informasi milik Yudhistira dapat diketahui pihak lain dan kemudian diduga dimanfaatkan dalam aksi penipuan.

“Kami juga menunggu itikad baik dari pihak perusahaan PT. Indah Logistik/Indah Logistik Cargo Banda Aceh. Dan bila tidak direspon, setelah dilakukan upaya somasi sampai dengan waktu yang ditentukan dan pihak PT. Indah Logistik tidak memiliki itikad baik untuk menghubungi dan membuka ruang komunikasi kepada pihak korban sehingga hal tersebut benar-benar mencerminkan ketidak pedulian terhadap kelalaian yang di lakukan yang sudah sngat merugikan konsumen, tentunya kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya yang intinya ke depan bisa menjadi pelajaran bagi siapapun yang notabene konsumen untuk mengetahui dan memahami haknya,” pungkas Isar.

Baca Juga :  Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak PT Indah Logistik terkait dugaan kebocoran data dan somasi tersebut belum tercantum dalam informasi yang disampaikan tim kuasa hukum. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Al-Quran Diduga Jadi Materi Promosi Alkohol, Wamenag: Harus Ada Konsekuensi Tegas
Jelang HUT ke 14, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah 16 
Jelang Pemeliharaan Oprit Jembatan, Hutama Karya Uji Skema Contraflow di Tol Binjai-Langsa
Harvick Hasnul Qolbi Disebut Sosok Ideal Jadi Mendag di Tengah Gejolak Perdagangan Global
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II, Kurir Ditangkap Jaringan Diburu
SKK Migas dan TNI Perkuat Pengamanan Hulu Migas, Bentengi Ketahanan Energi Nasional dari Berbagai Ancaman
Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:38 WIB

Kena Tipu Saat Kirim Barang, Ketum IWO Desak Pertanggungjawaban PT Indah Logistik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Al-Quran Diduga Jadi Materi Promosi Alkohol, Wamenag: Harus Ada Konsekuensi Tegas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Jelang HUT ke 14, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah 16 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Jelang Pemeliharaan Oprit Jembatan, Hutama Karya Uji Skema Contraflow di Tol Binjai-Langsa

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:28 WIB

Harvick Hasnul Qolbi Disebut Sosok Ideal Jadi Mendag di Tengah Gejolak Perdagangan Global

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As (Doc. Seputar Jatim)

Opini Publik

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:18 WIB

PAKAIAN: Polresta Sumenep, mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus persetubuhan pelajar (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:11 WIB