NASIONAL, Seputar Jatim – Wakil Menteri Agama Republik Indonesia (Wamenag RI), Romo Syafii, angkat bicara terkait dugaan penistaan agama dalam gelaran The Sounds Project yang berlangsung pada Minggu (9/11) kemarin.
Romo menegaskan, kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, terutama ketika ekspresi tersebut menyentuh simbol dan nilai-nilai keagamaan.
“Saya menyikapi dengan tegas dan serius dugaan penggunaan Surah Ad-Duha dalam aktivitas promosi minuman beralkohol di The Sounds Project. Video yang beredar menunjukkan dengan jelas adanya aktivitas tersebut,” kecamnya, di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Politisi Gerindra itu menilai, peristiwa tersebut tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan kreativitas dalam promosi.
“Saya tegaskan sekali lagi, Al-Qur’an bukan bahan hiburan, bukan gimmick pemasaran, dan bukan instrumen untuk mengejar viralitas. Ayat suci memiliki kedudukan yang sakral bagi umat Islam dan harus dihormati,” tandasnya.
Mantan Anggota Komisi III DPR RI itu juga menyebut penyelenggara kegiatan semestinya belajar dari kasus Holywings pada 2022.
Saat itu, promosi minuman beralkohol menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria” yang kemudian berujung pada proses hukum.
“Ini harusnya menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat,” sebutnya.
Karena itu, lanjutnya, kasus yang terjadi saat ini tidak boleh hanya berakhir pada permintaan maaf atau menjadi pemberitaan sesaat.
Menurutnya, perlu ada pedoman hukum dan standar yang tegas terkait penggunaan simbol, nama, ayat, kitab suci, maupun atribut keagamaan dalam kegiatan promosi dan komersial.
“Saya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dan profesional, termasuk siapa yang membuat konsep, memberikan persetujuan, melaksanakan, dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Jika terdapat pelanggaran hukum, harus ada konsekuensi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar kasus tersebut menjadi momentum untuk membangun aturan dan pedoman yang jelas.
Dengan demikian, penggunaan agama sebagai bahan promosi, candaan, maupun strategi untuk mendapatkan keuntungan tidak kembali terjadi.
“Kita tidak boleh menunggu kasus yang sama terulang untuk kemudian bertindak. Kasus hari ini harus menjadi pelajaran hukum untuk hari esok,” ujarnya.
Koordinator Presidium MN KAHMI itu juga mengimbau pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan agar tidak mengejar keuntungan serta viralitas semata dengan menjadikan agama sebagai komoditas.
“Dan kepada masyarakat, mari tetap tenang serta percayakan prosesnya kepada hukum. Kita kawal bersama proses hukumnya. Intinya, tidak ada ruang untuk menistakan agama. Kebebasan berekspresi harus berjalan bersama tanggung jawab. Dan kasus ini harus menjadi yang terakhir, bukan karena kita melupakannya, tetapi karena kita menjadikannya dasar untuk mencegahnya terulang kembali,” pungkasnya. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










