PBH Jatim Buka Diskusi Hukum Lingkungan, Tambang Ilegal di Sumenep Jadi Perhatian

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026 - 08:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

MENYAMPAIKAN: Suasana diskusi yang digelar PBH Jatim soal pertambangan ilegal dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Sumenep (Dok. Seputar Jatim)

MENYAMPAIKAN: Suasana diskusi yang digelar PBH Jatim soal pertambangan ilegal dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Sumenep (Dok. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Persoalan dugaan pertambangan ilegal dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Sumenep menjadi sorotan dalam bedah buku “Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan dalam Delik Lingkungan” yang digelar Pusat Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim).

Forum yang berlangsung di Kafe Tanean, Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tersebut membahas urgensi penerapan hukum terhadap kerusakan lingkungan dan krisis ekologis, termasuk bagaimana menentukan suatu aktivitas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan.

Dalam diskusi, penulis buku sekaligus dosen Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan dan praktisi hukum, Ribut Baidi, menekankan pentingnya pembuktian ilmiah dalam menangani dugaan kejahatan lingkungan, terutama yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, keberadaan aktivitas tambang saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana lingkungan. Dampak kerusakan maupun pencemaran harus dapat dibuktikan melalui kajian dan analisis yang dilakukan oleh ahli.

“Perlu kajian mendalam terkait keberadaan tambang ilegal. Dampak kerusakan harus ada ahli yang menghitung, dampak pencemaran harus ada ahli yang menganalisa,” katanya, Jumat (25/9/2026).

Baca Juga :  3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Ia menilai ketelitian diperlukan untuk menentukan apakah sebuah persoalan lingkungan telah memenuhi unsur tindak pidana atau belum.

“Mereka harus jeli betul terhadap kejahatan lingkungan, untuk menentukan apakah persoalan ini masuk delik pidana atau belum,” ujarnya.

Ribut juga menjelaskan karakter delik dalam perkara pertambangan. Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan delik materiil yang menitikberatkan pada akibat yang ditimbulkan.

“Setiap tambang itu delik materiil, bukan delik formil,” tambahnya.

Selain dampak lingkungan, persoalan perizinan turut menjadi bagian pembahasan. Ribut menilai aspek kepatuhan terhadap ketentuan hukum pertambangan perlu menjadi perhatian dalam melihat aktivitas usaha yang berkaitan dengan lingkungan.

“Bagaimana hukum pertambangan, apakah harus ada izin? Nah, buat rumah saja harus ada IMB,” bebernya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan menghormati asas praduga tak bersalah.

“Maka aparat penegak hukum tidak boleh mundur untuk melakukan tindakan. Namun demikian, terhadap siapapun yang punya bisnis berbasis lingkungan, tentu harus menerapkan berdasarkan asas praduga tak bersalah,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum PBH Jatim, Nadianto, mengatakan bedah buku tersebut tidak dirancang sebagai forum satu arah. Peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, menguji argumentasi, sekaligus memberikan tanggapan terhadap materi yang disampaikan.

“Diskusi ini tidak hanya sebatas pemaparan materi. Kami ingin interaktif, ada check and balance. Kalau hanya menyerang terus, tidak enak. Harus ada umpan baliknya,” jelasnya.

Menurutnya, PBH Jatim juga membuka ruang bagi mahasiswa maupun aktivis yang ingin memperdalam pemahaman mengenai hukum.

“Teman-teman aktivis yang ingin berdiskusi panjang lebar, PBH Jatim membuka ruang selebar-lebarnya. Mau diskusi berkaitan dengan hukum apa pun, silakan,” tandasnya.

Nadianto menilai pemahaman hukum menjadi bagian penting dalam kegiatan advokasi. Audit, investigasi maupun advokasi, menurut dia, harus memiliki landasan hukum yang jelas agar langkah yang dilakukan tidak keluar dari koridor aturan.

Baca Juga :  Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan

“Kalau mahasiswa melakukan audit, investigasi, advokasi, tetapi nol berkaitan dengan hukumnya, itu kacau. Apa yang dilakukan dan disampaikan harus punya dasar,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pemahaman terhadap aturan menjadi penting bagi siapa pun yang terlibat dalam kerja-kerja publik.

“Kalau kita mau berpolitik atau melakukan apa pun, koridor hukum itu aturan mainnya. Kita harus paham dulu. Kalau salah melangkah dalam aturan main, hasilnya tidak akan maksimal, bahkan bisa menjadi kacau,” terangnya.

Tak hanya itu, Nadianto juga menyoroti pentingnya pengalaman praktik bagi mahasiswa hukum dan aktivis. Menurutnya, pemahaman yang diperoleh dari bangku kuliah perlu dilengkapi dengan pengalaman menghadapi persoalan hukum secara langsung.

“Ketika keluar dari fakultas hukum dan kemudian dihadapkan dengan persoalan hukum, bisa saja masih bingung. Karena praktiknya belum pernah diketahui,” tambahnya.

Karena itu, kehadiran Ribut Baidi yang merupakan penulis buku sekaligus praktisi hukum dinilai dapat mempertemukan perspektif teoritis dengan pengalaman di lapangan.

“Pematerinya sekaligus penulis buku dan lawyer. Jadi bukan hanya teori yang disampaikan, tetapi praktiknya juga akan kita bahas bersama,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut diikuti berbagai kalangan, mulai dari pegiat hukum, penyelenggara pemilu, legislatif, mahasiswa hingga aktivis. Sejumlah peserta di antaranya berasal dari Koordinator BEMSU, Presiden Mahasiswa, serta puluhan peserta lainnya.

Diskusi dipandu Syafiqurrahman dengan menghadirkan Kamarullah, anggota Komisi Informasi Kabupaten Sumenep; Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep; serta Hosnan Abrori, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep.

Sebelum diskusi dimulai, peserta juga disuguhi pemutaran video dokumenter mengenai kondisi lingkungan. Tayangan tersebut menjadi pengantar untuk membahas persoalan ekologis dari perspektif hukum dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, PBH Jatim mendorong agar persoalan lingkungan tidak hanya dilihat dari sisi kerusakan yang tampak, tetapi juga melalui aspek hukum, pembuktian ilmiah, unsur tindak pidana, perizinan, hingga pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat.

Forum itu sekaligus menjadi ruang bagi mahasiswa dan aktivis untuk memperkuat pemahaman mengenai hukum lingkungan, sehingga setiap langkah advokasi terhadap persoalan publik memiliki dasar hukum dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Sumenep Buka Festival Tani Ganding 2026, Sebut Bisa Jadi Pilot Project
Lakpesdam NU Tagih Langkah Nyata DPRD Soal THM di Sumenep: Aspirasi Hanya Jadi Catatan Rapat
Mobil Pribadi Angkut Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Kolor Sumenep, Sulaisi: Ini Harus Diawasi
Bupati Sumenep Hadir di Kerja Bakti LDII, 200 Peserta Bersihkan Lingkungan Paberasan
Madura Night Vaganza 2026 Dibuka, 200 Stan Ramaikan Panggung Promosi Sumenep
APSI Minta Industri Rokok Buka Pasar Lebih Luas, Petani Madura Tak Boleh Kesulitan Menjual
Lakpesdam dan LPBH NU Temui Kapolresta Sumenep, Desak THM yang Langgar Aturan Ditutup Permanen
Warga Kepulauan Sumringah, Jalan Jathe Lanjheng Kangean Kini Mulus

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 08:48 WIB

PBH Jatim Buka Diskusi Hukum Lingkungan, Tambang Ilegal di Sumenep Jadi Perhatian

Rabu, 23 September 2026 - 00:20 WIB

Wabup Sumenep Buka Festival Tani Ganding 2026, Sebut Bisa Jadi Pilot Project

Selasa, 22 September 2026 - 14:25 WIB

Lakpesdam NU Tagih Langkah Nyata DPRD Soal THM di Sumenep: Aspirasi Hanya Jadi Catatan Rapat

Kamis, 10 September 2026 - 19:34 WIB

Mobil Pribadi Angkut Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Kolor Sumenep, Sulaisi: Ini Harus Diawasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Bupati Sumenep Hadir di Kerja Bakti LDII, 200 Peserta Bersihkan Lingkungan Paberasan

Berita Terbaru