Arsip OPD di Sumenep Diduga Kacau, Siapa Bertanggung Jawab?

- Redaksi

Senin, 9 November 2026 - 00:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto Ilustrasi: Arsip OPD di Sumenep diduga kacau (Dok. Seputar Jatim)

Foto Ilustrasi: Arsip OPD di Sumenep diduga kacau (Dok. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Pengelolaan arsip di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga masih jauh dari standar kearsipan.

Penataan berkas yang tidak tertib hingga minimnya pembenahan arsip menjadi persoalan serius yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.

Arsip negara bukan sekadar tumpukan dokumen yang bisa dibiarkan menumpuk atau terbengkalai setelah tidak lagi digunakan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap dokumen pemerintahan memiliki nilai administrasi, hukum, dan pertanggungjawaban yang wajib dijaga melalui sistem pengelolaan kearsipan yang sesuai ketentuan.

Kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Regulasi itu mengharuskan setiap lembaga negara, termasuk OPD, menyelenggarakan pengelolaan arsip secara tertib, sistematis, dan sesuai standar yang ditetapkan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Namun, pelaksanaan aturan tersebut di lingkungan Pemkab Sumenep diduga belum berjalan maksimal. Indikasinya, baru segelintir OPD yang disebut masih menggunakan jasa konsultan profesional untuk melakukan penataan dan pengelolaan arsip sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seorang narasumber berinisial Laila (nama samaran) mengungkapkan, berdasarkan pengetahuannya, hanya enam OPD di Kabupaten Sumenep yang secara konsisten menggandeng pihak ketiga untuk membantu pembenahan arsip.

“Sepengetahuan saya hanya Keuangan, Bappeda, Disdukcapil, Disperkimhub, Dispusip, dan Disnaker yang konsisten menggunakan jasa konsultan arsip seperti Indoraj dan Solusi Arsip Indonesia. OPD yang lain diketahui terakhir melakukannya pada tahun 2020,” ujarnya, Senin (9/11/2026).

Baca Juga :  Sumenep Butuh Sosok H. Hamid Ali Munir dan H. Herman Dali Kusuma

Menurutnya, persoalan kearsipan tidak bisa dianggap sepele. Selain berpotensi mengganggu tertib administrasi pemerintahan, kelalaian dalam penyelenggaraan kearsipan juga dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Ia juga mengungkapkan adanya rencana pendampingan dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ternama di Jawa Timur untuk menelusuri dugaan ketidakberesan pengelolaan arsip negara di lingkungan OPD Kabupaten Sumenep.

Langkah tersebut berpotensi membuka persoalan yang selama ini belum banyak terungkap ke publik. Terlebih, muncul pertanyaan mengenai alasan sebagian OPD hanya melakukan pembenahan arsip pada 2020, tetapi tidak lagi melanjutkannya pada tahun-tahun berikutnya.

Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius. Pemkab Sumenep, khususnya OPD yang bertanggung jawab, perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi pengelolaan arsip, kepatuhan terhadap regulasi, serta langkah konkret untuk memastikan dokumen negara tersimpan dan terkelola sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan mengenai kondisi pengelolaan arsip, kepatuhan terhadap regulasi kearsipan, serta alasan tidak berlanjutnya pembenahan arsip sejak 2020. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PCNU Desak THM Ditutup Total, Satpol PP Sumenep Justru Sibuk Kaji Izin Mr. Ball!
Dorong ASN Lebih Bugar, Dinkes P2KB Sumenep Terapkan Gerakan GEMAR
Pengunjung Mr. Ball Positif Narkoba, PCNU dan Kiai Desak Pemkab Sumenep Tutup THM
Jadi Kado Istimewa Hari Jadi ke 757, Pemkab Sumenep Borong 6 Penghargaan Wilwatikta Awards 2026
Pastikan Anggaran Tepat Sasaran, Dinkes P2KB Sumenep Sisir Pengelolaan Keuangan Puskesmas
Usai Apel, ASN Sumenep Diajak Biasakan Hidup Sehat, Sekda: Jangan Hanya Disiplin Bekerja!
Disbudporapar Sumenep Buka Pintu Kreativitas Masyarakat untuk Kalender Event 2027
Turnamen Voli Pantai 2026 Resmi Dibuka, Bupati Sumenep Dorong Prestasi Atlet dan Dongkrak Wisata Slopeng

Berita Terkait

Senin, 9 November 2026 - 00:17 WIB

Arsip OPD di Sumenep Diduga Kacau, Siapa Bertanggung Jawab?

Sabtu, 7 November 2026 - 07:35 WIB

PCNU Desak THM Ditutup Total, Satpol PP Sumenep Justru Sibuk Kaji Izin Mr. Ball!

Jumat, 6 November 2026 - 18:42 WIB

Dorong ASN Lebih Bugar, Dinkes P2KB Sumenep Terapkan Gerakan GEMAR

Kamis, 5 November 2026 - 10:31 WIB

Pengunjung Mr. Ball Positif Narkoba, PCNU dan Kiai Desak Pemkab Sumenep Tutup THM

Selasa, 3 November 2026 - 13:23 WIB

Pastikan Anggaran Tepat Sasaran, Dinkes P2KB Sumenep Sisir Pengelolaan Keuangan Puskesmas

Berita Terbaru

ILUSTRASI: H. Hamid Ali Munir dan H. Herman Dali Kusuma, keduanya merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep (Foto Istimewa)

Opini Publik

Sumenep Butuh Sosok H. Hamid Ali Munir dan H. Herman Dali Kusuma

Kamis, 5 Nov 2026 - 15:58 WIB