SUMENEP, Seputar Jatim – Tiga tersangka kasus dugaan pencurian kayu milik aset Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi ditahan Satreskrim Polresta Sumenep.
Ketiganya, yakni Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya, ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026 kemarin.
Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, membenarkan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut. Ia mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, ketiga tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung ditahan per tanggal 31 Agustus 2026,” katanya, Selasa (1/9/2026).
Penahanan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan pencurian kayu yang merupakan aset Desa Nonggunong. Sebelumnya, ketiga tersangka sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.
Polresta Sumenep bahkan sempat menyiapkan langkah jemput paksa apabila ketiganya kembali mangkir dari panggilan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, ketiganya akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan penahanan.
Ipda Ardan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Untuk perkembangan selanjutnya masih dalam proses penyidikan,” tandasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Pemerintah Desa Nonggunong kepada Polsek Nonggunong pada Juni 2026. Perkara tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polresta Sumenep hingga dilakukan gelar perkara dan penetapan tiga orang sebagai tersangka.
Pemerintah Desa Nonggunong sebelumnya meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara serius karena menyangkut aset desa.
Penahanan terhadap ketiga tersangka menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap secara terang perkara dugaan pencurian kayu tersebut, termasuk peran masing-masing pihak dalam perkara.
Polresta Sumenep memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










