Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

BERJALAN: Kades Pragaan Daya, IM, siap memasuki meja hijau dalam kasus korupsi DD (Doc. Seputar Jatim)

BERJALAN: Kades Pragaan Daya, IM, siap memasuki meja hijau dalam kasus korupsi DD (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 yang menjerat Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, memasuki fase penentuan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan penyidik tengah merampungkan berkas perkara sebagai syarat sebelum dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Nislianudin, melalui Kepala Seksi Intelijen, Endro Riski Erlazuardy, mengatakan penyidik masih menindaklanjuti petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur guna menyempurnakan berkas perkara.

“Izin mas, untuk perkara Pragaan masih dalam proses melengkapi berkas perkara. Dan akan segera diupayakan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum,” katanya, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga :  Grup Hadrah Yonif TP 931/Kostrad Satria Jokotole Curi Perhatian di Pengajian Akbar PP Al-Islamiyah Rubaru

Lanjut Endro menjelaskan, perkara tersebut telah diekspose bersama Kejati Jawa Timur. Hasil ekspose menjadi dasar petunjuk yang kini sedang dipenuhi penyidik.

“Ekspose sudah. Makanya ada petunjuk dari Kejati untuk kelengkapan berkas perkaranya,” ujarnya.

Dalam mekanisme penanganan perkara pidana, pemenuhan petunjuk dari jaksa peneliti merupakan tahapan wajib sebelum dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Meski demikian, Kejari Sumenep belum mengungkapkan kapan ekspose bersama Kejati Jawa Timur dilaksanakan.

Saat dikonfirmasi mengenai hari dan tanggal pelaksanaannya, Endro menyatakan akan terlebih dahulu memastikan informasi tersebut.

Hingga saat ini media masih menunggu konfirmasi lanjutan bahkan sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan tambahan mengenai waktu pelaksanaan ekspose dimaksud.

Dengan proses pelengkapan berkas yang kini terus berjalan, masyarakat menantikan langkah Kejari Sumenep untuk segera menuntaskan perkara dugaan korupsi Dana Desa yang menjerat IM hingga memasuki persidangan. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Berita Terbaru