Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

TEGAS: Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, saat diwawancari sejumlah media (Foto Istimewa)

TEGAS: Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, saat diwawancari sejumlah media (Foto Istimewa)

SUMENEP, Seputar Jatim – Penyidik Satreskrim Polresta Sumenep terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencurian kayu yang terjadi di Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap para tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah pada pemanggilan pertama, tersangka tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan penyidik.

Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, mengatakan pemanggilan kedua terhadap tersangka dijadwalkan pada Senin, 24 Agustus 2026. Penyidik masih menunggu apakah tersangka akan memenuhi panggilan tersebut atau kembali tidak hadir.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Panggilan pertama tersangka tidak hadir pada hari Kamis dan Jumat. Pemanggilan kedua direncanakan hari ini (Senin, 24 Agustus 2026, red) oleh penyidik, entah hadir atau tidak, nanti saya akan konfirmasi lagi,” katanya, Senin (24/8/2026).

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Perkuat Konektivitas Laut, Pelabuhan dan Operasional DBS III Jadi Perhatian

Lanjut Ardan menegaskan, apabila tersangka kembali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, langkah penjemputan paksa akan dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Menurutnya, teknis pelaksanaan penjemputan paksa sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Nanti tergantung teman-teman penyidik, yang pasti akan dilakukan jemput paksa. Sistemnya seperti apa nanti terserah penyidik,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Sumenep menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami perkara dan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.

Meski telah berstatus tersangka, ketiganya hingga kini belum dilakukan penahanan. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran dan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175 Miliar

Kapolresta Sumenep melalui Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut.

Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan karena penetapan tersangka baru saja dilakukan.

“Untuk penahanan belum, karena masih baru selesai gelar perkara penetapan tersangka,” pungkasnya, Jumat (14/8) kemarin. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Selasa, 22 September 2026 - 09:51 WIB

Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan

Berita Terbaru