Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

TEGAS: Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, saat diwawancari sejumlah media (Foto Istimewa)

TEGAS: Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, saat diwawancari sejumlah media (Foto Istimewa)

SUMENEP, Seputar Jatim – Penyidik Satreskrim Polresta Sumenep terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencurian kayu yang terjadi di Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap para tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah pada pemanggilan pertama, tersangka tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan penyidik.

Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, mengatakan pemanggilan kedua terhadap tersangka dijadwalkan pada Senin, 24 Agustus 2026. Penyidik masih menunggu apakah tersangka akan memenuhi panggilan tersebut atau kembali tidak hadir.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Panggilan pertama tersangka tidak hadir pada hari Kamis dan Jumat. Pemanggilan kedua direncanakan hari ini (Senin, 24 Agustus 2026, red) oleh penyidik, entah hadir atau tidak, nanti saya akan konfirmasi lagi,” katanya, Senin (24/8/2026).

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Perkuat Konektivitas Laut, Pelabuhan dan Operasional DBS III Jadi Perhatian

Lanjut Ardan menegaskan, apabila tersangka kembali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, langkah penjemputan paksa akan dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Menurutnya, teknis pelaksanaan penjemputan paksa sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Nanti tergantung teman-teman penyidik, yang pasti akan dilakukan jemput paksa. Sistemnya seperti apa nanti terserah penyidik,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Sumenep menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami perkara dan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.

Meski telah berstatus tersangka, ketiganya hingga kini belum dilakukan penahanan. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran dan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175 Miliar

Kapolresta Sumenep melalui Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut.

Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan karena penetapan tersangka baru saja dilakukan.

“Untuk penahanan belum, karena masih baru selesai gelar perkara penetapan tersangka,” pungkasnya, Jumat (14/8) kemarin. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan
Istri Sah Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Rumah Kos, Kasus Bergulir ke Polresta Sumenep
Selangkah Lagi ke Meja Hijau, Kejari Sumenep Genjot Berkas Korupsi DD Kades Pragaan Daya

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa

Berita Terbaru

DISITA: Sejumlah barang bukti yang disita Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Rubaru, Sumenep (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Sabtu, 29 Agu 2026 - 12:19 WIB