SUMENEP, Seputar Jatim – Penyidik Satreskrim Polresta Sumenep terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencurian kayu yang terjadi di Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap para tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah pada pemanggilan pertama, tersangka tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan penyidik.
Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, mengatakan pemanggilan kedua terhadap tersangka dijadwalkan pada Senin, 24 Agustus 2026. Penyidik masih menunggu apakah tersangka akan memenuhi panggilan tersebut atau kembali tidak hadir.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Panggilan pertama tersangka tidak hadir pada hari Kamis dan Jumat. Pemanggilan kedua direncanakan hari ini (Senin, 24 Agustus 2026, red) oleh penyidik, entah hadir atau tidak, nanti saya akan konfirmasi lagi,” katanya, Senin (24/8/2026).
Lanjut Ardan menegaskan, apabila tersangka kembali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, langkah penjemputan paksa akan dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Menurutnya, teknis pelaksanaan penjemputan paksa sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Nanti tergantung teman-teman penyidik, yang pasti akan dilakukan jemput paksa. Sistemnya seperti apa nanti terserah penyidik,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Sumenep menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami perkara dan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Meski telah berstatus tersangka, ketiganya hingga kini belum dilakukan penahanan. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran dan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Kapolresta Sumenep melalui Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut.
Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan karena penetapan tersangka baru saja dilakukan.
“Untuk penahanan belum, karena masih baru selesai gelar perkara penetapan tersangka,” pungkasnya, Jumat (14/8) kemarin. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










