SUMENEP, Seputar Jatim – Upaya penertiban tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar ketentuan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat dukungan dari Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu.
Dukungan tersebut disampaikan saat Lakpesdam PCNU Sumenep bersama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Kapolresta Sumenep pada 19 Agustus 2026 kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penegakan hukum, keamanan, ketertiban, dan kondusivitas masyarakat.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras (miras) serta aktivitas lain yang berpotensi melanggar hukum.
Ketua Lakpesdam PCNU Sumenep, Siswadi, mengatakan bahwa kedatangannya bersama LPBH NU merupakan bagian dari upaya menyampaikan mandat para kiai NU Sumenep sekaligus mencari solusi bersama terhadap persoalan yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kami menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian para kiai NU Sumenep, salah satunya mengenai tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran miras. Kami juga menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika serta persoalan galian C ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” katanya, saat ditemui Media ini, Selasa, (25/8/2026).
Menurutnya, peredaran miras di sejumlah tempat hiburan malam perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin maupun ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin dan melanggar aturan, tentu tidak boleh dibiarkan. Harus ada langkah tegas sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” tegasnya.
Siswadi juga mengungkapkan adanya kesamaan pandangan dengan Kapolresta Sumenep mengenai perlunya penertiban terhadap THM yang terbukti melanggar ketentuan.
Menurutnya, Kapolresta Sumenep mendukung langkah penutupan terhadap tempat usaha THM yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran yang berulang dan memenuhi ketentuan untuk dilakukan penutupan secara permanen.
“Alhamdulillah, Kapolresta Sumenep menyambut baik kedatangan kami. dan Kami sepakat bahwa tempat hiburan malam yang memang terbukti melanggar aturan perlu ditutup. Bahkan, arahnya adalah penutupan secara permanen,” ungkapnya.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa kewenangan administratif terkait penutupan tempat usaha tersebut berada pada pemerintah daerah sesuai regulasi.
Sementara kepolisian memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Dalam penanganannya, Kapolresta juga meminta agar persoalan tersebut dikaji secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
“Pak Kapolresta meminta kajian yang matang dan komprehensif. Mulai dari siapa pemiliknya, siapa yang terlibat, bagaimana aktivitasnya, hingga bagaimana aturan dan perizinannya. Kami siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang dibutuhkan,” Jelasnya.
Persoalan tersebut sebelumnya sudah menemui Pemkab Sumenep, juga berkaitan dengan evaluasi pemerintah terhadap sejumlah tempat usaha tersebut.
Berdasarkan penjelasan DPMPTSP Sumenep dalam audiensi beberapa waktu lalu di Pemkab Sumenep, terdapat lima tempat usaha yang sedang dievaluasi, yakni Mr. Ball, JBL, Harmony, Lotus, dan Potre.
Berdasarkan dokumen perizinan, kelima tempat usaha tersebut tidak tercatat memiliki izin sebagai THM, melainkan menggunakan perizinan dengan jenis usaha berbeda, seperti rumah makan, kafe, karaoke keluarga, maupun sarana olahraga.
Dari sejumlah tempat tersebut, Mr. Ball menjadi salah satu yang mendapat perhatian khusus masyarakat Sumenep.
Siswadi kembali menegaskan bahwa Lakpesdam menerima laporan mengenai dugaan aktivitas hiburan malam di Mr. Ball tersebut, yaitu dugaan adanya pesta miras, pertunjukan live DJ, hingga dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak ingin menghakimi sebelum ada pembuktian. Semua informasi harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang. Kalau terbukti ada pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi,” tegasnya.
Siswadi juga menyebut informasi yang diterima Lakpesdam PCNU Sumenep menyatakan bahwa Mr. Ball telah beberapa kali mendapat teguran dari pemerintah melalui Satpol PP Sumenep.
Menurutnya, apabila teguran telah diberikan berulang kali tetapi pelanggaran kembali terjadi, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas maupun aktivitas operasional tempat usaha tersebut.
“Teguran tidak boleh hanya menjadi dokumen administrasi. Kalau pelanggaran terbukti dan terus berulang, harus ada ketegasan agar hukum memiliki wibawa dan memberikan efek jera,” ujarnya.
Dalam audiensi itu, Lakpesdam dan LPBH NU juga menyampaikan informasi mengenai dugaan adanya oknum anggota Polresta Sumenep yang terlibat atau menjadi backing tempat hiburan malam.
Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Sumenep meminta masyarakat maupun pihak yang memiliki informasi agar menyampaikannya secara langsung sehingga dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti.
“Kalau ada oknum Polresta Sumenep yang terlibat atau menjadi backing, laporkan kepada saya langsung. Saya akan tindak apabila memang terbukti,” tegas Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu.
Kombes Ariek menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran. Setiap laporan harus disertai informasi yang dapat diverifikasi agar proses penanganannya berjalan objektif dan sesuai prosedur.
Terkait penutupan THM, Kombes Ariek menjelaskan bahwa kepolisian akan menjalankan kewenangannya dalam aspek penegakan hukum, sedangkan keputusan administratif mengenai penutupan tempat usaha menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai aturan.
“Kami akan bertindak sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran hukum. Untuk persoalan penutupan tempat usaha, tentu harus mengikuti ketentuan dan kewenangan pemerintah daerah,” tandasnya.
Untuk diketahui, pertemuan Lakpesdam PCNU dan LPBH NU dengan Kapolresta Sumenep tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dukungan terhadap penutupan permanen Tempat Hiburan Malam (THM) yang terbukti melanggar aturan diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan kepastian hukum.
Namun, seluruh tindakan tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang cukup, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










