SUMENEP, Seputar Jatim – Persidangan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki babak krusial.
Setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli, fokus persidangan kini beralih pada pemeriksaan enam terdakwa yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur pada Kamis, 18 Juni 2026 mendatang.
Tahapan ini dinilai menjadi momentum penting dalam mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang nilai kerugiannya disebut mencapai Rp26,8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, mengatakan seluruh agenda pemeriksaan saksi ahli telah selesai dilaksanakan dan sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan para terdakwa.
“Agenda berikutnya adalah pemeriksaan terdakwa yang dijadwalkan pada sidang pekan depan,” katanya, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, pemeriksaan saksi ahli merupakan bagian dari tahapan pembuktian setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi fakta yang jumlahnya cukup banyak.
Para saksi tersebut berasal dari berbagai unsur yang terlibat dalam pelaksanaan program BSPS, mulai dari kepala desa, pemilik toko material bangunan hingga pendamping program.
“Sidang saksi ahli kemarin merupakan bagian dari proses pendalaman keterangan setelah sebelumnya majelis hakim mendengarkan saksi fakta yang terdiri dari kepala desa, pemilik toko material, dan pendamping program,” ujarnya.
Keterangan saksi ahli dinilai penting untuk memberikan pandangan akademis dan teknis mengenai aspek hukum, administrasi, serta mekanisme pelaksanaan program BSPS yang menjadi objek perkara.
Dengan berakhirnya agenda tersebut, para terdakwa kini akan menghadapi pemeriksaan langsung di hadapan majelis hakim.
Dalam tahap ini, mereka berkesempatan memberikan penjelasan atas berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk menanggapi keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.
Kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara sekaligus program pemerintah yang bertujuan menyediakan hunian layak bagi masyarakat.
Selama beberapa bulan terakhir, persidangan telah menghadirkan ratusan saksi dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sumenep.
Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan pelaksanaan program tersebut.
Pemeriksaan para terdakwa pekan depan diperkirakan menjadi salah satu penentu arah persidangan sebelum memasuki tahapan tuntutan dan putusan.
Majelis hakim akan menguji secara langsung keterangan para terdakwa untuk menilai peran masing-masing pihak dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Sumenep menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan enam terdakwa, yakni RP selaku Koordinator Kabupaten BSPS, AAS, WM, dan HW sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), serta NLA dan AHS yang merupakan tenaga ahli anggota DPR RI.
AHS menjadi tersangka terakhir yang ditahan Kejati Jawa Timur pada Januari 2026, melengkapi enam terdakwa yang kini menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









