Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI : Persidangan perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep. Pengadilan Tipikor Jawa Timur dijadwalkan memeriksa enam terdakwa pada sidang lanjutan pekan depan (Doc. Seputar Jatim)

ILUSTRASI : Persidangan perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep. Pengadilan Tipikor Jawa Timur dijadwalkan memeriksa enam terdakwa pada sidang lanjutan pekan depan (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Persidangan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki babak krusial.

Setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli, fokus persidangan kini beralih pada pemeriksaan enam terdakwa yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur pada Kamis, 18 Juni 2026 mendatang.

Tahapan ini dinilai menjadi momentum penting dalam mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang nilai kerugiannya disebut mencapai Rp26,8 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, mengatakan seluruh agenda pemeriksaan saksi ahli telah selesai dilaksanakan dan sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan para terdakwa.

“Agenda berikutnya adalah pemeriksaan terdakwa yang dijadwalkan pada sidang pekan depan,” katanya, Senin (15/6/2026).

Baca Juga :  ASN, Santri, dan Masyarakat se-Madura Bersatu Ramaikan Lomba Pidato Gaya Bung Karno 2026

Menurutnya, pemeriksaan saksi ahli merupakan bagian dari tahapan pembuktian setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi fakta yang jumlahnya cukup banyak.

Para saksi tersebut berasal dari berbagai unsur yang terlibat dalam pelaksanaan program BSPS, mulai dari kepala desa, pemilik toko material bangunan hingga pendamping program.

“Sidang saksi ahli kemarin merupakan bagian dari proses pendalaman keterangan setelah sebelumnya majelis hakim mendengarkan saksi fakta yang terdiri dari kepala desa, pemilik toko material, dan pendamping program,” ujarnya.

Keterangan saksi ahli dinilai penting untuk memberikan pandangan akademis dan teknis mengenai aspek hukum, administrasi, serta mekanisme pelaksanaan program BSPS yang menjadi objek perkara.

Dengan berakhirnya agenda tersebut, para terdakwa kini akan menghadapi pemeriksaan langsung di hadapan majelis hakim.

Dalam tahap ini, mereka berkesempatan memberikan penjelasan atas berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk menanggapi keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.

Kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara sekaligus program pemerintah yang bertujuan menyediakan hunian layak bagi masyarakat.

Selama beberapa bulan terakhir, persidangan telah menghadirkan ratusan saksi dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sumenep.

Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan pelaksanaan program tersebut.

Pemeriksaan para terdakwa pekan depan diperkirakan menjadi salah satu penentu arah persidangan sebelum memasuki tahapan tuntutan dan putusan.

Majelis hakim akan menguji secara langsung keterangan para terdakwa untuk menilai peran masing-masing pihak dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara.

Kejaksaan Negeri Sumenep menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan DD Meddelan, GMNI Nilai Pengawasan DPMD Sumenep Lemah

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan enam terdakwa, yakni RP selaku Koordinator Kabupaten BSPS, AAS, WM, dan HW sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), serta NLA dan AHS yang merupakan tenaga ahli anggota DPR RI.

AHS menjadi tersangka terakhir yang ditahan Kejati Jawa Timur pada Januari 2026, melengkapi enam terdakwa yang kini menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon
Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:05 WIB

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Senin, 25 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Kejari Sumenep Perpanjang Penahanan Kades Pragaan Daya, Dugaan Kasus Korupsi Rp585 Juta Siap Masuk Meja Hijau

Berita Terbaru