SUMENEP, Seputar Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menyalurkan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada para pekerja sektor pertembakauan.
Tahun 2026 ini, bantuan langsung tunai (BLT) DBHCHT senilai Rp2,34 miliar disalurkan kepada 2.600 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi sektor tembakau.
Peluncuran penyaluran BLT DBHCHT berlangsung di PR Bumitama Blambangan, Kecamatan Lenteng.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp900 ribu, yang merupakan akumulasi bantuan selama tiga bulan, yakni Juni, Juli, dan Agustus 2026, masing-masing Rp300 ribu per bulan.
Seluruh bantuan disalurkan melalui BPRS Bhakti Sumekar dan dipastikan diterima utuh oleh para penerima tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, mengatakan penerima BLT DBHCHT tahun ini terdiri atas 1.632 buruh pabrik rokok yang bekerja di 61 perusahaan rokok serta 968 buruh tani tembakau yang berasal dari 30 desa di berbagai kecamatan.
“Program ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memastikan manfaat DBHCHT benar-benar dirasakan masyarakat yang menjadi bagian dari rantai industri tembakau. Karena itu, kami memastikan seluruh penerima telah melalui proses verifikasi yang ketat,” katanya, Kamis (30/7/2026).
Rahman menjelaskan, penetapan penerima dilakukan berdasarkan data by name by address (BNBA) yang disusun melalui kolaborasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, validitas data menjadi perhatian utama agar bantuan tepat sasaran. Penerima wajib berstatus buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok, memiliki KTP Kabupaten Sumenep, serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, anggota TNI/Polri, pensiunan, maupun perangkat desa.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah dana cukai benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Karena itu, proses pendataan dilakukan secara berlapis bersama OPD terkait,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melayani oknum yang mengatasnamakan pemerintah dan meminta imbalan dalam proses pencairan bantuan.
“Kami tegaskan bantuan ini diterima utuh. Tidak ada biaya administrasi maupun potongan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Selain itu, Dinsos P3A mengingatkan bahwa pencairan BLT DBHCHT hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Dana yang tidak dicairkan hingga batas waktu tersebut akan dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa DBHCHT harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang selama ini menjadi bagian penting dari industri hasil tembakau, mulai dari petani hingga buruh pabrik rokok.
“DBHCHT bukan sekadar dana transfer pemerintah, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami mengarahkan manfaatnya kembali kepada para buruh tani dan buruh pabrik rokok yang menjadi bagian penting dari ekosistem pertembakauan di Kabupaten Sumenep,” tandasnya.
Menurutnya, sektor tembakau selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian masyarakat Sumenep. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan kebijakan yang mampu menjaga stabilitas ekonomi para pekerja sekaligus memperkuat keberlangsungan industri tembakau.
“Kami berharap bantuan ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menjadi penyemangat bagi para buruh dan petani untuk terus meningkatkan produktivitas. Ketika kesejahteraan pekerja meningkat, maka roda ekonomi daerah juga akan bergerak lebih kuat,” pungkasnya.
Penyaluran BLT DBHCHT 2026 menjadi salah satu wujud komitmen Pemkab Sumenep dalam mengembalikan manfaat dana cukai kepada masyarakat.
Di tengah tantangan ekonomi, program ini diharapkan mampu menjaga konsumsi rumah tangga, memperkuat ketahanan ekonomi keluarga buruh, serta mempertahankan sektor tembakau sebagai salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sumenep. (Sand/EM)
*
Penulis : Sand
Editor : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










