SUMENEP, Seputar Jatim – Kesabaran Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai menipis.
Hampir satu bulan sejak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, menyatakan komitmennya menertibkan aktivitas tempat hiburan malam (THM) yang dinilai meresahkan masyarakat, hingga kini belum terlihat langkah nyata.
Merespons kondisi tersebut, kedua lembaga di bawah naungan PCNU Sumenep itu melayangkan surat resmi kepada Pemkab Sumenep pada 28 Juli 2026 kemarin.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat tersebut berisi permintaan penjelasan terkait tindak lanjut hasil audiensi sekaligus mendesak pemerintah segera merealisasikan komitmen yang telah disampaikan.
Jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu yang wajar, Lakpesdam NU dan LPBH NU menyatakan siap menggelar aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.
Ketua Lakpesdam NU Sumenep, Siswadi, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi yang sebelumnya diterima langsung oleh Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, audiensi itu bukan sekadar menyampaikan keluhan, melainkan membawa amanah para kiai Nahdlatul Ulama yang meminta pemerintah segera merespons keresahan masyarakat atas maraknya aktivitas hiburan malam.
“Kami datang membawa amanah para kiai NU dan suara masyarakat. Persoalan ini bukan lagi isu biasa, tetapi sudah menjadi kegelisahan publik yang harus segera disikapi pemerintah. Jangan sampai keresahan masyarakat terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas,” katanya, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan yang diterima Lakpesdam NU, terdapat sejumlah tempat usaha yang diduga menjalankan aktivitas di luar izin yang dimiliki.
“Ada tempat usaha yang secara administratif berizin sebagai usaha makanan dan minuman. Namun, berdasarkan temuan yang kami terima, aktivitas di lapangan diduga berkembang menjadi hiburan malam yang tidak sesuai dengan izin tersebut. Bahkan sebagian aktivitas itu dipublikasikan melalui siaran langsung di media sosial sehingga menjadi perhatian masyarakat luas,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menerima laporan dugaan peredaran minuman keras, keterlibatan anak di bawah umur, hingga indikasi penyalahgunaan narkotika di sejumlah lokasi hiburan malam.
Karena itu, Lakpesdam NU meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional sesuai kewenangannya.
“Kami tidak dalam posisi menghakimi siapa pun. Namun laporan masyarakat dan temuan yang kami peroleh harus menjadi perhatian serius. Jika memang terdapat pelanggaran hukum maupun pelanggaran perizinan, maka pemerintah dan aparat penegak hukum wajib bertindak. Jangan menunggu persoalan ini semakin meluas dan menimbulkan dampak sosial yang lebih besar,” jelasnya.
Siswadi mengungkapkan, saat audiensi berlangsung, Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, mengaku terkejut setelah mendengar paparan yang disampaikan. Bahkan, pemerintah daerah saat itu menyatakan siap melakukan penertiban hingga penutupan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami menghargai komitmen yang pernah disampaikan Wakil Bupati. Bahkan saat itu beliau menyatakan persoalan ini sudah keterlaluan dan tidak boleh dibiarkan. Karena itu, masyarakat tentu berharap komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata, bukan berhenti pada pernyataan semata,” tandasnya.
Namun hingga kini, lanjut Siswadi, aktivitas hiburan malam yang dipersoalkan masyarakat dinilai masih tetap berlangsung.
“Inilah yang kami pertanyakan. Kalau pemerintah sudah mengetahui persoalannya dan sudah berjanji akan bertindak, mengapa sampai hari ini belum terlihat langkah yang benar-benar memberikan kepastian kepada masyarakat? Jangan sampai kepercayaan publik terhadap pemerintah justru menurun karena janji yang tidak kunjung direalisasikan,” tuturnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Lakpesdam NU dan LPBH NU telah mengirimkan surat resmi kepada Pemkab Sumenep pada 28 Juli 2026, untuk meminta penjelasan mengenai tindak lanjut hasil audiensi tersebut.
Menurut Siswadi, surat itu sekaligus menjadi pengingat agar pemerintah segera menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan.
“Kami masih memberikan ruang kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini secara kelembagaan. Tetapi apabila dalam waktu yang wajar tidak ada langkah konkret, kami akan mengawal persoalan ini melalui aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Ini bukan ancaman, melainkan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk mengawal jalannya pemerintahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Lakpesdam NU tidak memiliki kepentingan lain selain menjaga ketertiban sosial serta mempertahankan identitas Sumenep sebagai daerah religius yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral.
“Kami berharap pemerintah tidak memandang persoalan ini sebagai kritik semata. Justru ini adalah bentuk kepedulian agar marwah Sumenep tetap terjaga. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten, tanpa pandang bulu, sehingga masyarakat merasakan bahwa pemerintah benar-benar hadir melindungi kepentingan publik,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua LPBH NU Sumenep, Kamarullah, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dari aspek hukum.
Ia memastikan setiap langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Sumenep belum memberikan tanggapan resmi terkait tindak lanjut surat yang dilayangkan Lakpesdam NU dan LPBH NU. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com










